Oleh:AMANAH[1]
A.DEVINISI JILBAB
Secara etimologis jilbab berasal
dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.
beberapa devinisi jilbab menurut pandangan beberapa ulama’ diantaranya:
1.dari Al-baqo’i menerangkan
bahwa jilbab adalah baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita,atau
semua pakaian yang menutupi wanita,semua definisi tersebut dapat mencakup makna
jilbab,apabila yang dimaksud jilbab adalah baju,maka perintah “mengulurkan”
adalah menutupi tangan dan kaki,kalau yang dimaksud adalah kerudung,maka
perintahnya adalah menutup wajah dan leher,kalau yang dimaksud adalah pakaian
yang menutupi baju, perintah itu adalah membuatnya longgar hingga menutupi
semua badan dan pakaian.
2.Thabathaba’i memahami
jilbab sebagai pakaian yang menutupi badan atau kerudung yang menutupi kepala
dan wajah wanita.
3.Ibnu asyur memahami jilbab
sebagai pakaian yang lebih kecil dari jubah tapi besar dari kerudung.[2]
B.BUDAYA MENUTUP KEPALA TELAH ADA
SEBELUM ISLAM
Di Negara belahan dunia telah
dikenal budaya berjilbab atau lebih umum dinamai kerudung,. terutama pada
negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan
berbeda-beda.Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan
disebut pardeh, di Libya milayat,di Irak abaya,
di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia
sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.dan jilbab tersebut
telah membudaya jauh sebelum islam datang[3]
C.DASAR DIWAJIBKANYA
MEMAKAI JILBAB
Dasar diwajibkanya berjilbab bagi
kaum muslimah adalah :
1.Q.S. al-ahzab 59
|
Artinya:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
|
2.Q.S an-nuur 31
Artinya: Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.
Penafsiran tentang ayat jilbab
1.Menurut Quraish Syihab:
Quraish Shihab menganggap bahwa
ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang pakaian wanita (Q.S. 33:59, 24:31)
mengandung aneka interpretasi. Sedangkan hadits-hadits yang merupakan rujukan
untuk pembahasan tentang batas-batas aurat wanita, terdapat ketidaksepakatan
tentang nilai ke-shahihannya. Dengan demikian, kesimpulan Quraish, ketetapan
hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita
bersifat zhanniy yakni dugaan[4]
Lebih lanjut Ia mengatakan tidak
mewajibkan jilbab tapi mewajibkan menutup aurat,menutup aurat bagi wanita
karena esensi menutup aurat tidak harus disamakan dengan budaya berjilbab ala
arab
2. Muhammad Said al-Ashmawi
dalam bukunya Kritik Atas Jilbab
(JIL, 2003), meragukan kewajiban jilbab dalam al-Qur’an surat al-Ahzab:59 dan
dengan sengaja membelakangi surat al-Nur: 30-31 yang disebutnya bersifat
kondisional, elitis, politis dan diskriminatif.
Menurutnya, kondisional setelah
perang Khandaq keamanan umat Islam tergugat. Dianggap bersifat politis karena
ia diturunkan untuk membendung politik kaum munafikin setelah peristiwa al-ifk.
Ia juga berpandangan, jilbab itu adalah keputusan elitis dan diskriminatif
karena ayat tersebut bertujuan untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan
perempuan hamba sahaya. Atas alasan-alasan ini menurutnya, jilbab tidak boleh
diaplikasikan di zaman sekarang.
ada dua hal yang sangat esensial
mendasari diwajibkanya wanita muslimah berkerudung:
1.lebih mudah dikenali ( ان يعرفن)
Saat seorang muslimah memakai
jilbab maka ia memiliki identitas bahwa ia adalah muslimah. pada masa dahulu
muslimah akan mendapat penghormatan dari golongan laki-laki sebagaimana
syari’at islam yang berlaku (tidak berbicara tanpa mahrom,tidak menyentuhnya,dll).laki-laki
fasiq pada zaman islam arab tidak berani mengganggu wanita muslimah karena akan
dijatuhi hukuman sangat berat.
Selain itu menjadi muslimah yang
berkerudung sangat membantu membedakan antara ia dan sesamanya yang belum masuk
islam,termasuk sekarang,semakin banyak wanita dengan cara berkerudung yang
sama(menurut syari’ah),maka akan semakin mudah dikenali dari kelompok mana ia
berasal (muslim/kafir-red)
2.tidak diganggu (فلا يؤذين )
Dengan asumsi bahwa berkerudung
para wanita muslimah zaman dahulu bebas dari nafsu dan godaan laki -laki.cara
ini amat efektif karena berjilbab dengan budaya arab adalah menutup kepala
,dada,bahkan wajah (kecuali mata)
D.ISLAM MEWARNAI
BUDAYA ATAU BUDAYA MEWARNAI ISLAM?
Islam datang bukan pada
masyarakat yang hampa budaya,islam datang pada Islam datang bukan jazirah yang
telah dipenuhi warisan leluhur,beberbudaya dan beragama.termasuk budaya
berjilbab, wanita arab sebelum islam telah mengenakan jilbab sebagai budaya
berbusana mereka,hal ini tidak aneh karena tipologi udara arab yang panas dan
berdebu,membutuhkan pakaian yang cukup tebal untuk melindungi dari sengatan
langsung senar matahari,baik untuk laki-laki maupun perempuanya.
Yang menarik dalam hal ini,islam
bukanlah pionir yang mengggencarkan jilbab sebagai jenis pakaian dengan simbol
keagamaan muslim,karena kehadiran jilbab tidak merubah trend masyarakat arab
pada saat itu,lebih jauh kita akan menyimpulkan bahwa islam melihat kebaikan
dalam tradisi jilbab yang dipakai wanita bangsa arab yang sesuai dengan
standarisasi islam (syari’ah) dan tujuan yang tercapai dengan pemakaian jilbab
tersebut.maka islam mewajibkan pemeluknya untuk memakai jilbab dengan
standarisasi yang sudah ditentukan,islam hanya meneruskan tradisi jilbab yang
sudah membumi dikalangan arab pada masa itu dan menyesuaikanya dengan standar
syari’ah.
Standar kesopanan dalam tiap
daerah berbeda,kearifan lokal yang ditonjolkan dalam setiap kawasan juga
berbeda,bisa jadi standar kesopanan di jawa dan di Sumatra sudah berbeda.dan
kita sebagai orang Indonesia yang beragama islam tidaklah harus merubah
citarasa keindonesiaan kita menjadi kearab-araban.termasuk dalam hal
berkerudung.budaya kerudung lokal masyarakat jawa adalah kerudung sampur (yang
popular tahun 70-80an) yaitu hanya mengenakan kerudung dan menyilangkan antara
ujungnya ke pundak,dengan menyisakan lehar yang tidak tertutup.ini adalah
budaya dan gaya lokal yang bagi masyarakat jawa telah memenuhi etika kesopanan
yang berlaku.mereka (dengan memakai kerudung jenis ini-red)sudah dianggap
sopan,terhormat dan tidak terganggu.
Lalu bagaimana dengan budaya
berjilbab yang telah dikenakan sebaigian masyarakat di belahan dunia? Akankah
jilbab terklaim sebagai simbul agama islam saja? Atau sebanarnya islam hanya
mengikuti trend yang baik dari budaya pada masa itu?
D.SAAT ILLAT TELAH TERATASI….!!!
Sesuai dengan maqosid
asy-syari’ah yang telah ditentukan dalam islam,adalah memberi identitas
simbolis sebagai muslimah,agar lebih mudah dikenali dan dihormati,dengan begitu
keamanan akan terjaga dan tidak mudah diganggu orang-orang yang berniat buruk.
Dengan dalih berpegang kepada
maqasid al-shari’ah (prinsip-prinsip syariah), kaum liberal mengatakan bahwa
esensi kewajiban berjilbab adalah kesopanan dalam berpakaian. Oleh karena itu,
yang penting adalah kefahaman terhadap standar kepantasan umum (public decency)
dan pembentukan akal budi.
Di sini mereka telah
mendangkalkan jilbab sebagai formalitas kosong. Padahal dalam aturan tersebut
ada spirit atau ruh untuk menjaga kesucian kaum wanita. Kalaupun itu hanya
bentuk luar dan kesopanan itu masalah dalam, maka kita tidak boleh mengabaikan
antara yang luar dengan menumpukan hanya kepada yang dalam. Islam memberi
perhatian yang seimbang terhadap kedua aspek exoteric dan esoteric. Keduanya,
dalam Islam saling mempengaruhi dan penting dalam kehidupan manusia.
E. KESIMPUULAN
Jilbab menjadi permasalahan yang
pantas diperbincangkan karena jilbab merupakan syari’ah yang meing-iya-kan
budaya yang sudah berlaku di masyarakat.lebih jauh dari itu setiap masyarakat
memiliki buddaya tersendiri termasuk cara mereka berkerudung.sprirt berkerudung
yang telah diketahui sebagai sibol kehormatanpun menjadi fleksibel
maknanya.lepas dari segala problematic diatas jilbab adalah budaya yang sudah
disyari’atkan dalam islam,sehingga pelaksanaanya pun menjadi wajib bahkan saat
spirt dan makna pemakaian jilbab telah terpenuhi.wallahu a’lam.
F. REFERENS
- Qurais Shihab, 2004, “Jilbab
pakaian Wanita Muslimah , Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan
Kontemporer”, Jakarta: Lentera Hati
- Quraish syihab Wawasan
AL-qur’an PT.Al-mizan pustaka: 2007
- Ainurrofiq dawam Jilbab
perspektif sosial budaya jakarta 2007
- quraish syihab TAFSIR
AL-MISBAH lentera hati Jakarta:2004
- jurnal IDEA edisi: 20/TH
XI/juni 2004
[1] Mahasiswi
TH FUPK DEPAG 09
[2] Quraish
syihab TAFSIR AL-MISBAH Jakarta: lentera hati
[3] Ainurrofiq
dawam Jilbab perspektif sosial budaya jakarta 2007
3 Qurais
Shihab, 2004, “Jilbab pakaian Wanita Muslimah , Pandangan Ulama Masa Lalu &
Cendekiawan Kontemporer”,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar