Jumat, 06 September 2013

Nikah Beda Agama VS Stabilitas Rumah Tangga


(Kajian Tematik QS Al Baqoroh ayat 221)
Oleh : Muhammad Rikza Muqtada

v Pendahuluan
Biasanya, pasangan yang sudah berikrar untuk bersatu sehidup-semati tidak mempersoalkan masalah keyakinan yang berbeda antar mereka. Namun, persoalan biasanya akan timbul manakala mereka mulai menjalani kehidupan berumah tangga. Mereka baru sadar bahwa perbedaan tersebut sulit disatukan. Masing-masing membenarkan keyakinannya dan berusaha untuk menarik pasangannya agar mengikutinya. Meski tak selalu, hal ini seringkali terjadi pada pasangan suami-istri yang berbeda keyakinan, sehingga keributan pun tak dapat terhindarkan.

Pernikahan sesungguhnya adalah menyatukan sesuatu yang berbeda, saling bertoleransi atas satu dan lainnya, tetapi menyangkut keyakinan sulit sekali dilakukan di dalam satu keluarga karena menyangkut hati masing-masing pasangannya. Pasti masih ada saja hal-hal yang mengganjal jika tidak dikomitmenkan di dalam kerelaan dan keikhlasan yang super tinggi tingkatannya sehingga tidak memicu konflik di kemudian harinya .
Kondisi di atas akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila masing-masing pihak tidak memiliki toleransi. Biasanya, pasangan yang berbeda keyakinan, sebelum menikah, sepakat untuk saling menghargai keyakinan pasangannya.

Manusia bisa saja bertoleransi dan hidup berdampingan secara damai dengan manusia lain didalam keberanekaragaman agama dan keyakinan, tetapi didalam hubungan suami istri ego saling memiliki, saling menguasai terkadang lebih sulit diatasi dalam perbedaan keyakinan. Sering diawal-awal pernikahan bisa berjalan lancar, tetapi disaat ada konflik kecil yang terjadi biasanya menyebabkan permasalah perbedaan keyakinan ini akan terbawa dan membuat runcing keadaan.

Aturan Allah terkait pernikahan antara Muslim/Muslimat dengan calon pasangan yang mempunyai agama lain, terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 221 :

v Arti Mufrodat
1) Musyrikaat : ada perbedaan pendapat terkait maknanya. Secara harfiyah adalah orang yang menyekutukan. Disini memasukan orang-orang yahudi dan nasrani. Namun pengertian yang lebih luas adalah semua orang yang kufur, termasuk orang-orang yang mengingkari adanya hari pembangkitan dan para penyembah berhala . Sedangkan dipihak yang dimotori oleh pemikir-pemikir Islam penganut liberalisme dan pluralisme, mempertajam istilah orang musyrik ini adalah kaum musyrik yang bersikap memusuhi Islam ibaratnya musyrik Makkah pada waktu ayat tersebut diturunkan .
2) Ammatun / Abdun : Hamba sahaya. Dalam pengertian kontemporer adalah orang yang tertindas.
3) An nar : Neraka. Ada yang mengatakan sebagai simbol kekacauan dan kesengsaraan.
4) Jannah wal Maghfiroh ; Surga dan pengampunan (simbol kebahagiaan)

v Asbab an Nuzul
Ar Razi meriwayatkan dalam Mafaatih al-Ghaib-nya :
Kata al-Wahidi : “Hadis di atas berkualitas shahih”. Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan melalui jalur Muqatil dalam Tafsir Ibnu Abi Hatimnya, akan tetapi Hadisnya Mursal Tabi’I (periwayatan Tabi’i secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena Muqatil adalah seorang Tabi’I (generasi setelah Sahabat). Ibnu al-Mundzir juga meriwayatkan dalam Kitabnya. Ahmad Musthafa al-Maraghi juga mengeluarkan sebagaimana Hadis di atas dalam Tarjamah Tafsir al-Maraghinya . Jadi secara keseluruhan Hadis yang dikeluarkan: “al-Wahidi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu al-Mundzir dan Ahmad Musthafa al-Maraghi” dapat saling menguatkan dan dapat dijadikan sebagai dalîl/landasan .

Namun ada yang meriwayatkan bahwa Asbabun Nuzul dari surat Al Baqarah 221 dengan hadits lain. Yaitu ketika seorang sahabat Abdilah bin Rawahah, datang kepada Rasulullah menceritakan perbuatannya yang telah memukul hamba perempuannya yang hitam kelam dan jelek karena marah, dia merasa menyesal dan meminta petunjuk Rasulullah. Rasulullah bertanya : Bagaimana keadaan hamba sahaya tersebut?, Abdilah menjawab bahwa budaknya itu seorang muslimah yang taat. Rasulullah kembali berkata : Wahai Abdilah, dia itu adalah seorang yang beriman. Maka Abdilah menimpali : Demi Zat yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakannya dan menikahinya. Peristiwa tersebut memancing penghinaan dan rasa sinis dari masyarakat, karena menganggap Abdilah menikahi budaknya yang hina dan jelek. Sehubungan dengan hal tersebut turunlah wahyu Allah .

Seiring dengan itu, Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan sirna. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, karena suatu saat harta tersebut bisa menyesatkan. Nikahilah wanita karena agamanya. Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jeles parasnya lebih utama sepanjang dia beriman kepada Allah . Bukhari Muslim meriwayatkan hadist : Wanita dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang mempunyai agama, tentu kamu berbahagia .

v Munasabah al Ayat
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur’an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat . Pertama, Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik. Kedua, QS al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir. Ketiga, surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.

v Tafsir dan Penjelasan Ayat
Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah : 5 yang menyatakan, Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) .

Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarah ayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan: “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah” .
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi dan ulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yang membolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwa walaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah : 1 dijadikan salah satu alasannya.

“Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata” (QS. Al-Bayyinah: 1).
Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan ini dipahami dari kata “wa” yang diterjemahkan “dan”, yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda.”

Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an, ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab. Kedua, yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih. Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshonat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina)
3) Bukan wanita kitabiyah yang kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syari’ah mengatakan bahwa larangan dan pengharaman perkawinan antar agama ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang dimana seorang wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama didepan hukum, sehingga larangan itu tidak berlaku lagi .

Ar Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna “Ulaaika yad’u ila an-naar, Wallahu yad’u ilal jannah wal maghfiroti bi’idznih” itu musuh-musuh Allah (termasuk orang yang menyekutukan-Nya) mengajak pada kesengsaraan. Hal ini bisa saja terjadi di dunia, mungkin saja kekacauan dalam rumah tangga.
Sedangkan kata Wallahu yad’u disini tidak diartikan sebagaimana mestinya. Kalimat tersebut merupakan isyarat yang menunjukan pada orang-orang yang beriman kepada Allah yang senantiasa mengajak pada kebahagiaan (simbol surga) .

Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, al-Qur’an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.

Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.

Pernikahan, kata Rasyid Ridha, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur’an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur’an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab. Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.

Tafsir Tematik al-Qur’an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur’an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: “mereka mengajak ke neraka”, yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.

Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur’an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur’an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

v Analisa
Kalaupun ada larangan PBA (Pernikahan Beda Agama), persoalannya bukan an sich masalah agama. Ada kategori dan variable-variabel sosial yang terkait dalam penafsiran yang bersifat teologis. Memang, ada ayat yang mengatakan, Janganlah menikahi orang-orang musyrik (lihat, QS. 2: 221). Dalam bahasa Arab, kosakata al-musyrikat itu menunjuk pada barang atau komunitas tertentu (al-marifah). Ini bukan nakirah, tapi menunjuk pada komunitas tertentu yang ditentang. Al-musyrikat itu kategori sosial, bukan hanya persoalan teologi yang berarti orang yang tidak bertuhan. Nah, saya kira, orang musyrik yang disinggung dalam ayat itu merupakan gambaran orang-orang Quraisy Mekkah yang sangat agitatif terhadap komunitas umat Islam yang saat itu baru terbentuk. Kita bisa bayangkan, kalau begitu sengit permusuhannya terhadap Islam, bagaimana mungkin kita akan menjadikannya sebagai pasangan hidup? Isu yang paling mendasar dari larangan PBA adalah masalah sosial-politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan PBA itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis .

Marilah kita coba memikirkan ajaran Islam secara sederhana saja bahwa Allah menyampaikan petunjuk-Nya dalam Al-Quran bertujuan untuk pedoman kita dalam menjalani kehidupan, termasuk mengatur hubungan antar manusia. Bisa saja secara redaksional aturan tersebut direkam melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi diseputar Rasulullah, namun bunyi aturan tersebut tetaplah terdengar sama sampai sekarang. 

Menafsirkan ayat dengan memilah-milahnya berdasarkan dimensi dan konteks tertentu (seperti kategori sosial dan teologis) bisa menjadi cara yang terlalu pintar dan membuahkan hasil berupa pengertian yang jauh dari bunyi teksnya. Rasanya lebih aman kalau dalam menafsirkan perintah dan larangan Allah, kita selalu terfokus kepada apa yang sebenarnya diinginkan Allah bukan kepada “apakah ada peluang atau kemungkinan lain dari larangan Allah tersebut” sehingga kita bisa mengarahkan nurani dan pikiran kita untuk menangkapnya secara utuh, dan menutup sebisa mungkin lobang-lobang penafsiran yang meragukan. Cara-cara pemilahan aspek terhadap ajaran Allah mungkin terkesan merupakan sikap yang mengakali ajaran-Nya.
Dalam prakteknya ditemukan bahwa banyak juga dari sahabat Rasulullah yang melakukan pernikahan beda agama ini, diantaranya Usman bin Affan yang menikahi wanita Kristen, sekalipun pada akhirnya istrinya tersebut masuk Islam. Thalhah bin Zubair juga tercatat menikahi wanita Yahudi.

Jadi apabila Al-Qur’an menyatakan adanya Ahli Kitab yang bukan kafir diindikasikan dengan sikap mereka sesuai apa yang ada dalam ayat diatas, yaitu ; beriman kepada Allah, berlaku lurus, membaca ayat-ayat Allah, sembahyang, tidak menukar ayat-ayat Allah, dll. Diluar itu maka Ahli kitab tersebut termasuk golongan orang kafir, segolongan dengan orang musyrik. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah mengibaratkan penyebutan dengan istilah korupsi dan mencuri, Walau substansinya sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya, namun dalam penggunaannya, korupsi biasanya dilakukan oleh pegawai kepentingan publik, sedangkan mencuri disematkan kepada yang non pegawai .

Ketika anda, atau anak perempuan anda, atau anak laki-laki anda memutuskan untuk menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dan untuk itu dia sanggup menetang orang tuanya, bahkan kalau perlu menantang seluruh dunia agar keinginannya tercapai, apa sebenarnya yang melandasi semangatnya itu? apa yang menyebabkan dia mempunyai energi yang berlebihan tersebut? apakah alasannya karena pengikut Islam Liberal yang menghargai pluralism atau karena saya ini pengikut setia Nurcholis Madjid atau Ulil Abshar Abdalla, maka saya mau membuktikannya dengan nikah beda agama, saya pastikan bukan itu alasannya, karena Nurcholis Madjid, Ulil atau Pluralisme, jauh untuk bisa dijadikan landasan sebuah pernikahan beda agama. Satu-sarunya yang menjadi dasar nikah beda agama adalah adanya rasa cinta terhadap pasangan anda.

Disinilah andil orang tua sangat menentukan, anak anda harus dididik dari kecil untuk memiliki sikap yang tepat terhadap rasa cinta, karena perasaan tersebut datang tanpa Assalamu’alaikum dan pergi tanpa permisi, katakanlah kepada mereka bahwa cinta itu ibaratnya kentut, kalau sudah datang, susah untuk ditahan, kalaupun anda nekad untuk menahannya, bisa bikin badan meriang dan keringat dingin, perut kembung dan anda bisa sakit. Namun kentut jangan dilepas disembarangan tempat, anda jangan melepasnya ditengah pesta karena bisa mengganggu kepentingan umum, anda bisa segera menyingkir ketempat sepi, ke kebun atau toilet, itulah tempat yang tepat untuk melepas kentut. Demikian pula dengan cinta, apabila dilepas kepada sasaran yang tidak tepat, bisa mengganggu kepentingan umum karena prinsipnya suatu perkawinan bukan hanya menyangkut urusan anda berdua saja, tapi semua keluarga anda dan keluarga pasangan anda terkait di dalamnya. sekalipun mungkin membuat anda menjadi lega, tapi percayalah, itu cuma sesaat, karena bisa jadi beberapa waktu kemudian hasrat cinta itu menghilang dan muncul lagi, dengan sasarang yang lain. Katakanlah kepada mereka “kalau kamu memang mencintai Allah dengan segenap jiwa ragamu, apakah mungkin dalam saat yang sama kamu juga mencintai orang lain yang kemungkinan besar dimurkai Allah karena telah mempersekutukan-Nya?”.

Daftar Pustaka
Al Maraghi. 1984. Terjemah Tafsir Al Maraghi 2. Semarang : Toha Putra
Ar Razi, Fakruddin. Mafaatih Al Ghoib. Birut : Daru Ihya’ at Turats al ‘Aroby
Al-Tabari. 1978. Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr
Depag. 2004. Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : CV. Jumanatul Ali Art
MTPPI. 2000. Tafsir Tematik al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah
Nuryamin Aini. Fakta Empiris Nikah Beda Agama dalam http://www.islamlib.com 22/06/2003
PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 170 dalam http://orthevie.wordpress.com/2010/01/03/pernikahan-lintas-agama/on March 26 2011
Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Manar, VI. Birut : Al-Hai’ah Al-‘Ashriyyah Al-‘ammah lil kitab
Syihab, M. Quraisy. 2000. Tafsir al Mishbah Volume 1. Jakarta : Lentera Hati
http://islamic.xtgem.com/nikah_beda_agama.htm on 25 March 2011
http://www.facebook.com/note.php?note_id=129989377018168 on 25 March 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Wawasan/Nikah1.html on 26 March 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar