Jumat, 06 September 2013

Abdullah bin Khuzafah As Sahmi (Wafat 28 H)


Sahabat yang memeluk Islam dari sejak dini sempat mengikuti emigrasi ke Abessinia kemudian hijrah ke Madinah. Beliau sempat mengikuti penaklukan daerah Syam (Suriah dan sekitarnya), tapi malang beliau tertawan oleh pasukan Romawi dalam penyerbuan di Kaisariah. Beliau meninggal di Mesir di masa pemerintahan Utsman bin Affan.

Seorang sahabat yang dikenal dengan Abdullah ibnu Huzhafah as-Sahmi. Sejarah telah mencatat sepak terjang laki-laki ini sebagaimana pahlawan yang tidak pernah hilang dari benak orang Arab, bahkan Islam amat berjasa kepada Abdullah ibnu Huzhafah dengan mempertemukannya dengan para pemimpin dunia pada masa hidupnya seperti Kisra Parsi dan Kaisar Rum. Kisah Abdullah ibnu Huzhafah dengan kedua raja itu merupakan cerita yang tidak akan terlupakan sepanjang masa dan akan senantiasa terukir di dalam sejarah.

Kisah dengan Kisra Raja Parsi terjadi tahun 6 H ketika Nabi berniat untuk mengutus beberapa sahabat beliau untuk menyampaikan surat-surat kepada raja-raja non-Arab untuk mengajak mereka memeluk Islam. Dan Rasulullah amat mengetahui risiko dari tugas-tugas itu. Para utusan tersebut akan pergi menuju daerah-daerah yang ditentukan oleh Nabi yang belum pernah mereka tempuh sebelumnya. Para utusan tadi tidak menguasai bahasa mereka dan tidak mengetahui bagaimana karakter raja-raja tersebut. Mereka akan mengajak raja-raja tersebut untuk meninggalkan agama mereka, melepaskan wibawa dan kekuasaan mereka, selanjutnya memeluk suatu agama yang sebelum ini pengikutnya berasal dari masyarakat mereka sendiri. Ini merupakan perjalanan yang amat berisiko. Hidup dan kembali dengan selamat atau mati di sana.

Karena tugas yang mulia dan berat ini, Rasulullah mengumpulkan para sahabat beliau dan berkhotbah di depan mereka. Setelah mengucapkan hamdalah membaca syahadat, Rasulullah berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya aku berniat untuk mengutus sebagian kalian kepada para raja non-Arab. Maka janganlah kalian berseteru dengan mereka sebagaimana kaum bani Israel terhadap Isa ibnu Maryam.”

Para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, kami akan melaksanakan apa yang engkau inginkan. Maka utuslah siapa saja dari kami yang engkau kehendaki.”

Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. memilih enam orang sahabat beliau untuk menyampaikan surat dakwah kepada para raja Arab dan non-Arab. Salah seorang dari mereka adalah Abdullah ibnu Huzhafah as-Sahmi. Ia diutus untuk menyampaikan surat Nabi kepada Kisra Raja Persia.

Abdullah ibnu Huzhafah telah mempersiapkan perjalanannya. Ia meninggalkan istri serta anaknya. Dalam perjalanan, ia naik-turun bukit dan lembah seorang diri. Tiada yang menemaninya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga akhirnya ia menginjakkan kaki di perumahan Parsi. Ia kemudian meminta izin untuk menemui raja mereka, salah seorang pengawal mengambil surat yang dibawanya.

Ketika itu, Kisra menyuruh pengawal memanggil para pejabat istana untuk menghadiri majelis. Mereka pun hadir semuanya. Setelah itu, Abdullah ibnu Huzhafah diizinkan memasuki istana.

Abdullah masuk menemui Kisra hanya dengan memakai pakaian yang tipis, selendang yang dijahit tebal. Ia begitu mencerminkan kesederhanaan orang Arab.

Akan tetapi, ia adalah seorang yang tinggi tegap, bahunya lebar dan berisi karena kemuliaan Islam, di hatinya terhunjam kuat keimanan. Ketika Kisra melihatnya dengan mantap dan menyuruh salah seorang pengawalnya mengambil surat yang ada di tangannya, Abdullah berkata, “Tidak. Rasulullah menyuruhku untuk menyerahkannya kepadamu langsung dan aku tidak mau menyalahi amanah Rasulullah.”

Kisra pun berkata kepada pengawalnya, “Biarkanlah dia memberikannya kepadaku.”

Lalu Abdullah mendekati Kisra dan menyerahkan surat tersebut. Kemudian Kisra memanggil seorang penulis bangsa Arab dari Hirah dan menyuruhnya untuk membuka surat yang ada di tangannya dan membacakan surat tersebut kepadanya.

Bismillahirhamanirrahim.

Dari Muhammad Rasulullah kepada Kisra yang agung Raja Parsi, keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk.

Tatkala Kisra mendengar potongan kalimat tersebut, bergejolaklah api kemarahan menyesakkan dadanya. Mukanya memerah, keluarlah keringatnya karena marah, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memulai suratnya dengan namanya sendiri. Kisra langsung merebut surat itu dan merobeknya tanpa ingin mengetahui lanjutan isi surat tersebut. Ia berkata dengan nada marah, “Apakah ia menulis ini untukku, padahal ia adalah hambaku?”

Kemudian ia mengusir Abdullah ibnu Huzhafah dari istana. Abdullah pun langsung keluar. Abdullah ibnu Huzhafah keluar dari istana Kisra dan ia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya. Dibunuh atau dibiarkan bebas? Akan tetapi, ia tetap yakin dan berkata, “Demi Allah, aku tak peduli apa yang akan terjadi setelah aku menyampaikan surat Rasul.”

Lalu ia pun menunggangi kudanya dan pergi. Setelah kemarahan Kisra reda, ia menyuruh pengawalnya untuk memanggil Abdullah, tetapi Abdullah sudah tidak ada. Mereka mencari-carinya di setiap tempat. Mereka mencarinya di jalan menuju Arab dan mereka hanya mendapati bekas jejaknya.

Ketika Abdullah menghadap Rasul, ia menceritakan apa yang telah terjadi tentang Kisra yang merobek surat beliau. Mendengar hal itu, Rasul hanya berkata, “Allah akan menghancurkan kerajaannya.”

Kemudian, Kisra menyuruh wakilnya, Badzan, di Yaman untuk mengutus dua orang kuat dari Hijaz untuk menyusul Abdullah dan membawanya kembali. Lalu Badzan mengutus dua orang laki-laki pilihannya menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam untuk menyampaikan sebuah surat. Surat tersebut berisi agar Rasul membiarkan orang tersebut membawa Abdullah ke Kisra segera. Badzan meminta dua orang tersebut menemui Rasul dan mengutarakan urusannya.

Maka dua orang itu pun segera berangkat. Ketika sampai di Thaif, ia menjumpai para pedagang Quraisy dan bertanya kepada mereka tentang Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. Mereka menjawab, “Ia sekarang ada di Yatsrib.”

Para pedagang tadi membawa berita gembira tersebut ke Mekah. Mereka menceritakan berita baik itu kepada kaum Quraisy dan berkata, “Bergembiralah. Sesungguhnya, Kisra akan menghalangi Muhammad dan akan menghentikan dakwahnya.”

Sedangkan dua orang utusan itu terus melanjutkan perjalanan ke Madinah. Setelah menemui Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka memberikan surat Badzan dan berkata, “Maharaja Kisra menulis surat kepada raja kami, Badzan, untuk menjemput kembali orang yang datang kepadanya beberapa hari yang lalu. Kami datang untuk menjemputnya. Jika engkau mengizinkan, Kisra mengucapkan terima kasih kepadamu dan membatalkan niatnya untuk menyerangmu. Jika engkau enggan mengizinkannya, maka dia sebagaimana engkau ketahui, kekuatannya akan memusnahkanmu dan kaummu.”

Rasulullah pun tersenyum dan berkata kepada utusan itu, “Sekarang pulanglah kalian berdua dan besok kembali lagi.”

Keesokan harinya, utusan itu kembali menemui Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Apakah engkau telah mempersiapkan apa yang akan kami bawa menemui Kisra?”

Nabi berkata, “Kalian berdua tidak akan menemui Kisra setelah hari ini. Allah akan membunuhnya. Pada malam ini, bulan ini, anaknya, Syirawaih akan membunuhnya.”

Mereka menatap tajam wajah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka terlihat sangat geram lalu berkata, “Kau sadar apa yang kau ucapkan? Kami akan mengadukannya kepada Badzan.”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Silakan! Katakan kepadanya, ‘Agamaku akan sampai dan tersebar di kerajaan Kisra.’ Dan kamu, jika engkau masuk Islam aku akan menjadikanmu raja bagi kaummu.”

Kedua utusan itu pergi dari hadapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Mereka langsung menemui Badzan dan menceritakan apa yang telah terjadi. Badzan berkata, “Jika benar apa yang kalian katakan, berarti ia benar adalah seorang Nabi. Jika tidak, kita akan lihat apa yang akan terjadi.”

Belum lama mereka bersama Badzan, datanglah surat dari Syirawaih, “Aku telah membunuh Kisra untuk membalaskan dendam kaum kami. Ia telah membunuh orang yang kami muliakan, menawan para wanita kami, dan merampas harta-harta kami. Jika surat ini datang ke tanganmu, maka aku sekarang adalah raja kalian.”

Setelah membaca surat itu, ia membuangnya dan langsung menyatakan memeluk Islam, kemudian orang-orang Furs dan Yaman juga memeluk Islam.

Begitulah sekilas kisah pertemuan antara Abdullah ibnu Huzhafah dan Kisra Parsi. Lalu bagaimanakah kisah pertemuannya dengan Kaisar Agung Rum? Pertemuannya itu terjadi pada masa khalifah Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu.. Peristiwa itu merupakan kisah yang amat mengagumkan.

Pada tahun 19 H, Umar ibnul Khaththab mengutus pasukan memerangi Romawi. Salah seorang di antara mereka adalah Abdullah ibnu Huzhafah as-Sahmi. Saat itu, Kaisar Agung Romawi mengetahui kabar kedatangan pasukan muslimin, kekuatan iman yang ada di dalam dada mereka, keyakinan teguh mereka, serta keikhlasan atas diri mereka di jalan Allah.

Lalu ia menyuruh pasukannya jika menang atas pasukan muslimin untuk membawa hidup-hidup tawanan kepadanya dan Allah menakdirkan Abdullah ibnu Huzhafah termasuk dalam tawanan pasukan Romawi itu. Mereka membawa Huzhafah menghadap Kaisar. Mereka berkata, “Orang ini adalah tawanan dari sahabat Muhammad yang telah lama memeluk Islam. Kami membawanya untukmu.”

Raja Romawi menatap Abdullah ibnu Huzhafah dalam-dalam dan berkata, “Aku akan menawarkan kepadamu sesuatu?”

Abdullah menjawab, “Apa itu?”

Raja Romawi tadi, “Aku menawarkanmu untuk memeluk Nasrani. Jika engkau lakukan, aku akan membebaskanmu dan memberimu kemuliaan.”

Berkatalah Abdullah, “Enyahlah, sesungguhnya, kematian lebih aku sukai seribu kali lipat daripada apa yang engkau tawarkan.”

Kaisar pun berkata, “Tetapi aku melihatmu sebagai seorang laki-laki yang kesatria. Jika kau mengabulkan tawaranku, aku akan membagimu kerajaanku dan menjadikanmu pemimpin.”

Tersenyumlah Abdullah yang terikat itu dan berkata, “Demi Allah, seandainya engkau pun akan memberikan seluruh kerajaanmu dan seluruh kerajaan yang ada di Arab agar aku meninggalkan agama Muhammad, sungguh tidak akan pernah aku lakukan.”

Raja itu kemudian berkata, “Aku akan membunuhmu!” Abdullah menjawab, “Silakan kerjakan apa yang kau inginkan.”

Lalu Kaisar menyuruh pengawalnya untuk menyalib Abdullah. Ia berkata kepada algojonya, “Panahlah dari dekat mulai dari tangannya.”

Raja Romawi itu terus menawarkan Abdullah untuk memeluk Nasrani, tetapi Abdullah tetap dalam pendiriannya.

Raja itu berkata lagi, “Panahlah kedua kakinya,” sambil terus menawarkan Abdullah agar meninggalkan agama Muhammad. Akan tetapi, Abdullah tetap dalam pendiriannya.

Lalu Raja Romawi tadi memerintahkan untuk berhenti dan menurunkan Abdullah dari tiang salib. Kemudian ia memerintahkan untuk mengambil kuali besar dan memasukkan minyak ke dalamnya. Lalu kuali itu dipanaskan di perapian. Dan ia menyuruh membawa para tawanan dan melemparkannya salah seorang mereka ke dalamnya, sehingga dagingnya remuk dan meleleh hingga tulangnya kelihatan.

Lalu Kaisar menoleh kepada Abdullah ibnu Huzhafah dan mengajaknya untuk memeluk Nasrani. Tetapi hasilnya, Abdullah semakin mantap dengan pendiriannya.

Ketika kaisar telah putus asa, ia memerintahkan untuk melemparkan Abdullah ke dalam kuali yang telah dimasuki dua orang sahabatnya. Ketika akan masuk, ia menangis dan air matanya bercucuran. Para pengawal tadi pun memberi tahu Raja Romawi tadi bahwa Abdullah menangis.

Raja Romawi itu mengira bahwa Abdullah takut dan berkata, “Kembalikan ia kepadaku.”

Ketika berada di depan Raja Romawi, ia kembali menawarkannya memeluk Nasrani, tetapi Abdullah tetap enggan. Kaisar berkata, “Celakalah engkau! Lalu apa yang membuatmu menangis?”

Abdullah berkata, “Yang membuatku menangis adalah bahwa aku berkata kepada diriku, ‘Sekarang kau dilemparkan ke kuali ini dan kau pun mati, sedang aku ingin sekali memiliki nyawa yang banyak bagi jasadku, sehingga semuanya dilemparkan ke dalam kuali di jalan Allah.’”

Kaisar lalu berkata, “Maukah engkau mencium dahiku dan aku akan melepaskanmu?”

Abdullah berkata, “Engkau akan melepaskan semua kaum muslimin?”

Kaisar berkata, “Ya, semua kaum muslimin.”

Abdullah berkata, “Aku berkata di dalam hatiku. Ia adalah musuh Allah, aku mencium dahinya lalu ia melepaskanku dan semua kaum muslimin, hal itu tak ada masalah bagiku.”

Lalu ia mendekat dan mencium dahinya. Kemudian Kaisar melepaskannya dan semua kaum muslimin.

Setelah peristiwa itu, Abdullah ibnu Huzhafah datang menghadap Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu … Lalu ia menceritakan semua yang dialaminya. Mendengar cerita itu, Umar al-Faruq amat senang.


Ketika ia melihat para tawanan, ia berkata, “Setiap muslim wajib mencium dahi Abdullah ibnu Huzhafah. Dan akulah yang akan mencium pertama kali.” Kemudian ia berdiri dan mencium dahinya.

Sumber :
- Shuwar min Hayaatis Shahabah, karya Doktor ‘Abdurrahman Ra’fat Basya.

Abdullah bin Amr bin Al-Ash (Wafat 63 H)


Dia adalah seorang dari Abadilah yang faqih, ia memeluk agama Islam sebelum ayahnya, kemudian hijrah sebelum penaklukan Mekkah. Abdullah seorang ahli ibadah yang zuhud, banyak berpuasa dan shalat, sambil menekuni hadits Rasulullah Shallahllahu ‘alaihi Wassalam. Jumlah hadits yang ia riwayatkan mencapai 700 hadits, Sesudah minta izin Nabi Shallahu ‘alaihi Wassalam untuk menulis, ia mencatat hadits yang didengarnya dari Nabi. Mengenai hal ini Abu Hurairah berkata “Tak ada seorangpun yang lebih hapal dariku mengenai hadits Rasulullah, kecuali Abdullah bin Amr bin al-Ash. Karena ia mencatat sedangkan aku tidak”.

Abdullah bin Amr meriwayatkan hadits dari Umar, Abu Darda, Muadz bin Jabal, Abdurahman bin Auf, dan beberapa yang lain. Yang meriwayatkan darinya antara lain Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab, as-Sa’ib bin Yazid, Sa’ad bin Al-Musayyab, Thawus, dan Ikrimah.

Sanad paling shahih yang berpangkal darinya ialah yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya Abdullah.


Abdullah bin Amr wafat pada tahun 63 H pada malam pengepungan Al-Fusthath.

Sumber :
- Disalin dari Biografi Abdullah bin Amr dalam Al-Ishabah no.4838 Ibn Hajar Asqalani, Thabaqat ibn Sa’ad 4/9.

Abdullah bin 'Umar (Wafat 72 H)


Periwayatan paling banyak berikutnya sesudah Abu Hurairah adalah Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan 2.630 hadits.

Abdullah adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudarah kandung Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Ia salah seorang diantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa. Tiga orang lain ialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.

Ibnu Umar dilahirkan tidak lama setelah Nabi diutus Umurnya 10 tahun ketika ikut masuk bersama ayahnya. Kemudian mendahului ayahnya ia hijrah ke Madinah. Pada saat perang Uhud ia masih terlalu kecil untuk ikut perang. Dan tidak mengizinkannya. Tetapi setelah selesai perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan, seperti perang Qadisiyah, Yarmuk, Penaklukan Afrika, Mesir dan Persia, serta penyerbuan basrah dan Madain.

Az-Zuhri tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang lain. Imam Malik dan az-Zuhri berkata: ”Sungguh, tak ada satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Sayyidah Aisyah, saudari kandungnya Hafshah dan Abdullah bin Mas’ud. Yang meriwayatkan dari Ibnu Umar banyak sekali, diantaranya Sa’id bin al-Musayyab, al Hasan al Basri, Ibnu Syihab az-Zuhri, Ibnu Sirin, Nafi’, Mujahid, Thawus dan Ikrimah.

Ia wafat pada tahun 73 H, ada yang mengatakan bahwa Al-Hajjaj menyusupkan seorang kerumahnya yang lalu membunuhnya. Dikatakan mula mula diracun kemudian di tombak dan di rejam. Pendapat lain mengatakan bahwa ibnu Umar meninggal secara wajar.

Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu Umar adalah yang disebut Silsilah adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu Umar.


Sumber :
- Disalin dari Biografi Ibnu Umar dalam Al-Ishabah no.4825 dan Tahdzib al-Asma’ 1/278, Thabaqat Ibn Sa’ad 4/105.

Abdullah bin 'Abbas (Wafat 68 H)


Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist sesudah Sayyidah Aisyah, ia meriwayatkan 1.660 hadits.

Dia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadl Lababah binti Harits saudari ummul mukminin Maimunah.

Sahabat yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadis sahih dari Rasulullah . Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah. Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai akhir hayatnya.

Abdullah lahir tiga tahun sebelum hijrah dan Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam mendoakannya “Ya Allah berilah ia pengertian dalam bidang agama dan berilah ia pengetahuan takwil (tafsir)”. Allah mengabulkan doa Nabi-nya dan Ibnu Abbas belakangan terkenal dengan penguasaan ilmunya yang luas dan pengetahuan fikihnya yang mendalam , menjadikannya orang yang dicari untuk di mintai fatwa penting sesudah Abdullah bin Mas’ud, selama kurang lebih tiga puluh tahun.

Tentang Ibnu Abbas, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah berkata : ”Tak pernah aku melihat seseorang yang lebih mengerti dari pada Ibnu Abbas tentang ilmu hadits Nabi Shallallahu alaihi Wassalam serta keputusan2 yang dibuat Abubakar ,Umar , dan Utsman“.

Begitu pula tentang ilmu fikih ,tafsir ,bahasa arab , sya’ir , ilmu hitung dan fara’id. Orang suatu hari menyaksikan ia duduk membicarakan ilmu fiqih, satu hari untuk tafsir, satu hari lain untuk masalah peperangan, satu hari untuk syair dan memperbincangkan bahasa Arab. "Sama sekali aku tidak pernah melihat ada orang alim duduk mendengarkan pembicaraan beliau begitu khusu’ nya kecuali kepada beliau. Dan setiap pertanyaan orang kepada beliau, pasti ada jawabannya”.

Menurut An-Nasa’I, sanad hadits Ibnu Abbas paling Shahih adalah yang diriwayatkan oleh az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utba, dari Ibnu abbas. Sedangkan yang paling Dlaif adalah yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Marwan as-Suddi Ash-Shaghir dan Al-Kalabi, dari Abi Shalih. Rangkaian ini disebut silsilah Al-Kadzib (silsilah bohong).

Ibnu Abbas mengikuti Perang Hunain, Thaif, Penaklukan Makkah dan haji wada’. Ia menyaksikan penaklukan Afrika bersama Ibnu Abu as-Sarah. Perang Jamal dan Perang Shiffin bersama Ali bin Abi Thalib.

Ia wafat di Thaif pada tahun 68 H. Ibnu al-Hanafiyah ikut menshalatkannya.

Sumber :
- Disalin dari : Biografi Ibnu Abbas dalam Al-Ishabah no.4772.

Gugatan Orientalis Terhadap Hadits


Orientalis Menggugat Hadits Nabi SAW
Oleh : Muhammad Rikza Muqtada

Tidak perlu diragukan lagi bahwa Hadits merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Mengingat begitu pentingnya Hadits, maka studi atau kajian terhadap Hadits akan terus dilakukan, bukan saja oleh umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya.

Hadits Nabi SAW diyakini oleh mayoritas umat islam sebagai bentuk ajaran yang paling nyata dan merupakan realisasi dari ajaran islam yang terkandung dalam Al Qur’an .
Mengingat begitu kompleksnya hadits Nabi SAW, banyak tokoh yang mengkajinya termasuk orang yang ingin meruntuhkan islam. Mereka mengkaji dan meneliti hadits Nabi dengan maksud melemahkan argumentasi yang menjadi dasar keislaman. Secara tidak langsung mereka menghipnotis umat yang menjadikan hadits sebagai pedoman agamanya untuk meragukan kebenaran hadits.
Mereka adalah kaum orientalis, segolongan sarjana barat yang mendalami bahasa-bahasa dunia timur dan kasusastraannya, dan mereka menaruh perhatian besar terhadap agama-agama dunia timur dan semua yang terkait dengan timur .
Yusuf qordhowy menyebutkan beberapa tokoh yang getol dalam mempelajari kaum oksidentalis (kebalikan dari kaum orientalis), diantaranya Goldziher, Schacht dan jyunboll.

Menurut Azami sarjana barat yang mengkaji hadits pertama kali adalah Ignaz Goldziher. Ignaz dengan bukunya yang berjudul Muhammadanische Studies memaparkan bahwa hadits adalah sebuah corpus yang berisikan perkataan, perbuatan ataupun ketetapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak lebih dari sekedar catatan atas kemajuan yang dicapai islam di bidang agama, sejarah dan sosial pada abad pertama dan kedua hijriyah, hampir tidak mungkin untuk meyakinkan bahwa hadits dapat dinyatakan sebagai asli dari Muhammad atau generasi sahabat. Pernyataan Ignaz mampu meragugan otentitas hadits yang dilengkapi studi kritis ilmiah yang dia lakukan .

sebagai contoh, tatkala ada kasus di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz tentang penulisan hadits Nabi, Ignaz mencoba untuk menyelewengkan perkataan para pejabat yang ditujukan kepada Syihab az Zuhri untuk menghimpun dan menulis hadits yang sudah pernah ada. Menurut Ignaz, az-Zuhri mengatakan dengan redaksi “ahadits” yang berpola nakiroh (tanpa al) yang berarti menulis dan menghimpun hadits-hadits baru. Namun dalam kutipan Ibnu Sa’ad dan Ibnu Asyakir, az Zuhri menceritakan perintah dari pemerintah itu dengan redaksi “al ahadits” dengan pola ma’rifah (sudah definitif) yang berarti keberadaan hadits-hadits Nabi sudah ada namun belum dikodifikasi dengan baik.

Disamping itu juga, Ignaz menuduh bahwa para ulama’ hanya mengkritik sanad-sanad hadits tanpa mengkritik matannya sehingga kevaliditasannya dipertannyakan. Menurutnya kritik matan itu mencakup barbagai aspek seperti politik, sains, sosio kultural dan lain sebagainya, sehingga perlu diberi perhatian khusus dalam kritik hadits.

Sedikit beda dengan Ignaz, Schacht lebih meragukan pada kesimpulan kritik hadits. Ia beranggapan bahwa sistem isnad mungkin valid untuk melacak hadits-hadits sampai pada ulama’ abad kedua, tapi rantai periwayatannya yang merentang ke belakang sampai pada Nabi SAW dan para sahabat adalah palsu.
Dengan beberapa teori, terutama common link, ia menjustice bahwa dalam sebuah susunan sanad kadang terdapat tambahan tokoh-tokoh tertentu untuk mendukung keabsahan sebuah riwayat. Semua sanad yang terdiri dari hubungan keluarga, bapak dan anak, adalah palsu. Isnad keluarga tidak menjamin keaslian bahkan dipakai untuk membuat hadits kelihatan tanpa cacat. Pernyataan Schacht dikuatkan oleh Jyunboll dalam karyanya Muslim Traditions : Studies in Cronology Provenance and Authorship of Early Hadith dan The Date of the Great Fitna .

Menurut Muhadditsin, isnad baru dipergunakan secara cermat pasca terjadinya “fitnah” tragedi pembunuhan khalifah Utsman (656M). Jyunboll menolak konsep ini dengan berdasarkan pada karya Ibn sirin, bahwa penggunaan isnad baru dimulai ketika “fitnah” tragedi peperangan antara Abdullah bin Zubair dengan dinasti Umayyah yang pada akhirnya berdampak pada banyaknya hadits-hadits palsu. Seperti hadits “man kadzaba ‘alaiyya…..”. Jyunboll menemukan sekurang-kurangnya 5 jalur sanad yang disandarkan pada Abu Hanifah yang dimana menurutnya ia telah wafat sebelum penyusunan hadits itu terjadi. Hal ini sangat rasional mengingat Abu Hanifah merupakan tokoh yang sering menyampaikan hadits .


Hadits Di Kalangan Syi’ah


MEMPERBINCANGKAN KEMBALI WACANA HADIS
DI KALANGAN SYI’AH*
Oleh Muhtarom**

Pendahuluan
Membicarakan wacana hadis di kalangan Syi’ah memang menarik mengingat kelompok ini memiliki karakter khas jika dibandingkan dengan kelompok lainnya, seperti Ahlu Sunnah. Kekhasannya antara lain terletak pada keyakinannya tentang kepemimpinan (imamah) yang pada gilirannya sangat mewarnai dan mempengaruhi konsep-konsep etika religiositas mereka. Begitu juga perihal hadis, walaupun banyak dari kandungan himpunan hadis Syi’ah memiliki kemiripan dengan kandungan himpunan hadis Ahlu Sunnah, namun hadis-hadis Syi’ah tetap memiliki bentuk, gaya, dan bauan yang khas.

Mereka juga memiliki jalur sanad dan sumber khusus dalam menerima al-Sunnah yang berbeda dengan sanad dan sumber Ahlu Sunnah. Ini tentu saja tidak mengherankan, sebab Syi’ah Imamiyah memiliki pengertian tersendiri tentang al-Sunnah. Maka perbedaan ini tidak pelak lagi kemudian memunculkan perbedaan antara Ahlu Sunnah dengan mereka dalam persoalan aqidah maupun fikih.

Konsepsi Hadis-Sunnah menurut Syi’ah
Diskursus hadis dalam wacana keilmuan Syi’ah telah mempunyai akar yang panjang dan dilakukan dengan cukup intens. Perhatian mereka terhadap hadis/sunnah, menurut sebagian orang, membuat mereka berhak pula untuk menyandang gelar Ahlu Sunnah wa Syi’ah –namun bukan wa al-Jama’ah.

Dr. Muhammad al-Tîjâni al-Samâwi –seorang Sunni yang kemudian membelot ke Syi’ah, ketika melakukan kajian komparatif antara Sunni dan Syi’ah, memberi judul bukunya al-Syî’ah Hum Ahlu Sunnah. Namun demikian, dalam beberapa hal, metodologi hadis Syi’ah amat berlainan dengan metodologi Ahlu Sunnah. Kajian tentang metodologi hadis dalam Syi’ah Imamiyyah telah menjadi obyek sebuah risalah doktoral di fakultas Ushuluddin Universitas al Azhar. Pada penghujung tahun 1996, risalah tersebut telah diuji dan dinyatakan lulus.

Hadis/sunnah, secara terminologis, menurut ulama ilmu hadis Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah (sunni) adalah seluruh hal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik maupun akhlak dan sirah beliau. Sedangkan kepustakaan hadis Syi’ah mencakup semua sabda Rasulullah saw dan dua belas Imam, dari Ali bin Abi Thalib sampai al-Mahdi. Dengan demikian, setelah al-Qur’an, hadis-hadis ini dipandang sebagai himpunan terpenting nash keagamaan bagi kaum Syi’ah. Seperti halnya dalam Ahlu Sunnah, bersama-sama al-Qur’an, hadis-hadis ini juga membentuk dasar semua ilmu keagamaan dalam segi intelektual maupun ibadahnya. Tidak satu pun segi kehidupan dan sejarah kaum Syi’ah yang dapat dimengerti tanpa mempertimbangkan aspek ini.

Yang khas pada himpunan hadis Syi’ah adalah, sungguhpun merupakan bagian dari asas Islam, susunannya merentang selama lebih dari dua abad. Bagi Ahlu Sunnah, hadis merupakan sabda Rasulullah saw. Menggunakan istilah hadis dalam Ahlu Sunnah berarti merujuk hanya kepada sabda Rasulullah saw sedangkan dalam Syi’ah, sungguh pun hadis Nabi dan hadis para Imam dibedakan dengan jelas, keduanya merupakan satu himpunan yang tunggal. Hal ini berarti bahwa dari sudut pandang tertentu, masa kerasulan dilihat oleh Syi’ah sebagai merentang melebihi kelaziman masa para rasul yang relatif singkat dalam berbagai agama.

Mengapa dalam wacana keilmuan Syi’ah perkataan imam-imam (yang ma’shum, menurut mereka) juga bersatus seperti hadis dan diterima seperti al-Qur’an. Hal itu karena, menurut M.H. al-Kâsyif al-Githa, imam atau imamah adalah kedudukan Ilahiah yang Allah pilihkan bagi hamba-Nya, sesuai dengan ilmu Allah, seperti Allah memilih para nabi. Menurut kaum Syi’ah pula, Allah telah memerintahkan Nabi saw. untuk menunjukkan imam kepada umat dan memerintahkan mereka untuk mengikutinya.

Tampaknya pandangan ini berangkat dari konsepsi Syi’ah tentang imam. Istilah “imam”, sebagaimana digunakan secara teknis dalam Syi’ah, berbeda dengan penggunaan umum istilah itu dalam bahasa Arab, yang berarti “pemimpin”, atau, dalam teori politik Ahlu Sunnah, yang berarti khalifah itu sendiri. Secara teknis dalam Syi’ah, istilah itu merujuk kepada orang yang memiliki dalam dirinya “cahaya Muhammad” (al-nur al-Muhammadi) yang diturunkan melalui Fatimah, putri Rasulullah saw, dan Ali, imam pertama, kepada imam-imam lainnya sampai al-Mahdi. Akibat adanya “cahaya” ini, imam dipandang sebagai “suci” (ma’shum) dan memiliki pengetahuan sempurna tentang tatanan lahiriah maupun batiniah.

Para imam adalah seperti serangkaian cahaya yang memancar dari “Matahari Kenabian” dan tidak pernah terpisah dari “Matahari” itu. Sedangkan “Matahari” itu merupakan asal-usul serangkaian cahaya itu. Apa pun yang mereka katakan berasal dari khazanah kearifan itu karena mereka merupakan suatu rantai dari realitas batiniah Rasulullah saw, maka sebenarnya kata-kata mereka merupakan kata-kata Nabi saw. Itu sebabnya sabda-sabda mereka dipandang oleh Syi’ah sebagai suatu kesinambungan dari sabda-sabda Nabi, tepat seperti cahaya kemaujudan mereka dipandang sebagai kelanjutan cahaya kenabian. Dalam pandangan Syi’ah, keterpisahan sementara para imam dari Nabi saw sama sekali tidak mempengaruhi ikatan zat dan batiniah mereka dengan Nabi saw, ataupun kelanjutan “cahaya kenabian” yang merupakan sumber pengetahuan ilhami Nabi sendiri dan para imam.

Konsepsi metafisikal ini merupakan alasan mengapa kaum Syi’ah menjadikan hadis-hadis para Imam, yang terungkap selama lebih dari dua abad, dengan hadis-hadis Nabi saw itu sendiri sebagai satu keseluruhan tunggal. Hai ini juga yang membedakan antara konsepsi Syi’ah dan Ahlu Sunnah tentang hadis. Sebenarnya kandungan hadis dalam himpunan-himpunan Ahlu Sunnah dan Syi’ah sangat mirip. Walau keduanya menyoroti realitas rohaniah yang sama, tetapi rangkaian perawian yang diterima oleh dua madzhab ini tidaklah sama. Sungguhpun para perawi sabda-sabda Nabi saw berbeda, sebenarnya hadis-hadis yang dicatat oleh sumber Ahlu Sunnah dan Syi’ah banyak sekali persamaannya. Perbedaan utamanya adalah karena Syi’ah berpandangan bahwa para Imam merupakan kelanjutan dari kewujudan Nabi saw dan karena itu sabda-sabda para Imam merupakan pelengkap sabda-sabda Nabi saw. Sementara Ahlu Sunnah tidak berpandangan demikian. Orang-orang yang terlibat pergaulannya dengan Nabi saw dalam menyebarkan ajaran Islam dikenal dengan sebutan sahabat. Di kalangan ahli hadis Sunni, walaupun para sahabat merupakan sumber penting bagi dokumentasi hadis-hadis Nabi, mereka tidak dipandang secara istimewa sampai ke tingkat ma’shum misalnya. Memang mereka diposisikan “agak lebih” dibandingkan dengan perawi generasi sesudahnya, yakni dilihat dari sisi ‘adalah mereka. Di kalangan ahli hadis Sunni dikenal ungkapan al-shahabah kulluhum udul (semua sahabat bersifat ‘adil). Ini artinya dari segi integritas kepribadiannya, semua sahabat dinilai dapat dipercaya, sehingga tidak perlu dilakukan kajian terhadap mereka pada aspek ini. Namun dari sisi ke-dlabith-an mereka, mereka dipandang sama dengan perawi-perawi lain dari semua generasi. Artinya terhadap mereka, para ulama ahli hadis tetap melakukan kajian mengenai dlabith tidaknya mereka.

Dalam banyak hal, hadis-hadis para Imam bukan saja sebagai kelanjutan tetapi juga sebagai pengulas dan penjelas terhadap hadis-hadis Nabi saw, dan sering bertujuan menyingkapkan ajaran-ajaran “mutasyabihah” dalam Islam. Banyak dari hadis-hadis ini, seperti hadis-hadis Nabi saw, membahas segi-segi praktis kehidupan dan syariat. Banyak pula yang membahas metafisika-metafisika murni sebagaimana juga dibahas oleh sebahagian hadis Nabi saw khususnya hadis-hadis qudsi. Di samping itu hadis-hadis lain para Imam juga membahas sudut-sudut ibadah dan menghimpun beberapa do’a termasyhur yang telah diucapkan selama berabad-abad oleh Ahlu Sunnah maupun Syi’ah. Sebahagian hadis itu membahas berbagai ilmu batiniah. Dengan demikian, hadis-hadis itu meliputi masalah-masalah duniawi dalam kehidupan keseharian dan masalah makna kebenaran itu sendiri. Disebabkan oleh sifat hadis-hadis itu dan juga kenyataan bahwa seperti tasawuf, hadis-hadis itu lahir dari dimensi batiniah Islam, maka hadis-hadis itu telah berbaur selama beradab-abad dengan jenis-jenis tertentu tulisan kesufian. Ia juga telah dipandang sebagai esoterisme (kebatinan) Islam oleh kaum sufi, karena para Imam itu dipandang oleh kaum sufi sebagai kutub-kutub rohaniah, pada masa mereka. Mereka lahir dalam silsilah rohaniah berbagai tarekat kesufian dan bahkan tarekat-tarekat yang telah tersebar hanya di kalangan kaum Ahlu Sunnah.

Substansi hadis, khabar dan riwayat-riwayat tersebut, menurut kaum Syi’ah terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
Pertama: Khabar dan riwayat yang mengandung petunjuk pembersihan jiwa, akhlak, nasehat dan cara-cara pengobatan penyakit hati dengan muatan berisi ancaman, dan dorongan; atau yang berkaitan dengan tubuh, seperti kesehatan, penyakit, sakit dan pengobatan; juga manfaat buah-buahan, tetumbuhan, pepohonan, air dan batu mulia; atau yang mengandung do’a, zikir, jampi dan keutamaan ayat-ayat; serta semua hal yang disunnahkan, baik dalam pembicaraan, perbuatan, maupun sikap. Itu semua, menurut kaum Syi’ah, bisa dijadikan landasan untuk beramal ibadah, dan tidak perlu mencari tahu apakah sanad dan matannya shahih atau tidak, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan kepalsuannya.

Kedua: Riwayat yang mengandung hukum syara’ parsial, taklifi atau wadl’i, seperti thaharah, berwudlu, cara shalat, zakat, khumus, jihad dan semua bagian muamalah, transaksi yang diperbolehkan; juga tentang nikah, thalaq, warisan, hudud dan diyat. Semua khabar dan riwayat tersebut tidak boleh langsung dijalankan, namun diberikan kepada faqih yang mujtahid untuk menterjemahkannya. Sedangkan orang awam harus mengikuti mujtahid marji’.

Ketiga: Khabar dan riwayat yang mengandung pokok-pokok aqidah, seperti pengitsbatan al-Khaliq swt., juga tentang hasyr, barzakh, sirâth, mîzân, hisâb dan lain-lain. Khabar dan riwayat seperti ini, yakni yang berkaitan dengan aqidah dan pokok agama, seperti tauhid, ‘adl, nubuwwah, imâmah dan ma’ad, jika sesuai dengan dalil-dalil ‘aqli, urgensi, dan tanda-tanda yang qath’i, maka ia dapat dijalankan, dan tidak perlu menyelidiki sanad, kesahihan dan ketidaksahihannya.

Secara umum, hadis menurut Syi’ah terbagi menjadi dua bagian, mutawatir dan ahad. Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebuah jama’ah yang mencapai jumlah yang amat besar sehingga tidak mungkin mereka berbohong dan salah. Hadis seperti ini adalah hujjah dan harus dijadikan landasan dalam beramal. Sedangkan hadis ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat tawatur, rawi yang meriwayatkannya satu atau lebih. Kemudian, hadis ahad diklasifikasikan menjadi empat bagian, yaitu:
1. Sahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang penganut Syi’ah Imamiah yang telah diakui ke-‘adalah-annya dan dengan jalan yang sahih.
2. Hasan, yaitu jika rawi yang meriwayatkannya adalah seorang Syi’ah Imamiah yang terpuji, tidak ada seorang pun yang secara jelas mengecamnya atau secara jelas mengakui ke-‘adalah-annya.
3. Muwatstsaq, yaitu jika rawi yang meriwayatkannya bukan Syi’i, namun ia adalah orang yang tsiqat dan terpercaya dalam periwayatan.
4. Dla’if, yaitu hadis yang tidak mempunyai kriteria-kriteria tiga kelompok hadis di atas, seperti misalnya sang rawi tidak menyebutkan seluruh rawi yang meriwayatkan hadis kepadanya.

Hadis sahih adalah hujjah menurut kesepakatan seluruh ulama Syi’ah yang mengatakan bahwa khabar ahad adalah hujjah. Sedangkan hadis muwatstsaq dan hasan, menurut pendapat yang masyhur keduanya adalah hujjah, sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa keduanya tidak dapat dijadikan hujjah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa keduanya dapat dijadikan hujjah. Adapun hadis dla’if, menurut kesepakatan seluruh ulama Syi’ah tidak dapat dijadikan hujjah.

Kedudukan Hadis-Sunnah dalam Ajaran Syi’ah
Disebabkan oleh karakter kandungan-kandungannya, hadis-hadis yang bersumber dari Rasulullah saw dan para imam sebagaimana di atas telah mempengaruhi hampir setiap cabang ilmu dalam Syi’ah maupun kehidupan seharian umat Syi’ah. Fiqh Syi’ah mendasarkan dirinya langsung pada himpunan hadis ini di samping al-Quran. Teologi Syi’ah tidak akan dapat dimengeri tanpa mengetahui hadis-hadis ini. Ulasan-ulasan Syi’ah tentang al-Quran banyak tertumpu pada hadis-hadis itu. Begitu juga ilmu-ilmu kealaman seperti sejarah kealaman atau kimia berkembang dari hadis-hadis itu. Hadis-hadis ini telah menjadi sumber renungan tentang tema-tema metafisikal tertinggi selama berabad-abad. Beberapa madzhab metafisikal dan falsafah dalam Islam bersumberkan terutamanya dari hadis-hadis ini. Falsafah keislaman Shadruddin Syirazi (Mulla Shadra) misalnya, sesungguhnya tidak akan dapat dimengeri tanpa merujuk kepada hadis-hadis Syi’ah. Salah satu karya terbesar metafisikal Shadruddin adalah ulasannya yang belum selesai tentang sebahagian dari empat hadis pokok terpenting Syi’ah yaitu al-Kafi oleh al-Kulaini.

Hadis-hadis Rasulullah dan para Imam tentu saja merupakan suatu sumber tetap renungan dan pembahasan oleh ulama-ulama Syi’ah di sepanjang masa. Namun khususnya dalam jangka masa berikut dari sejarah Syi’ah yang bermula dengan Sayyid Haidar Amuli, ulama besar pada masa Safawiyah seperti Mir Damad dan Mulla Shadra hingga kini, hadi-hadis ini telah bertindak sebagai sumber aktual bagi metafisika dan filsafat maupun ilmu-ilmu hukum dan al-Qur’an. Ulasan-ulasan Mulla Shadra, Qadhi Said al-Qummi dan banyak lagi ulasan atau himpunan-himpunan hadis Syi’ah ini merupakan di antara karya-karya besar dalam pemikiran Islam. Akhirnya, falsafah dan teosofi keislaman benar-benar tidak akan dapat dimengerti tanpa merujuk kepada hadis-hadis tersebut.

Sumber-sumber Hadis Syi’ah
Sebagaimana diketahui, di kalangan Sunni berlaku diktum al-shahabah kulluhum ‘udul (semua sahabat Nabi bersifat adil). Artinya mereka dapat diterima dan dipercaya sebagai mata rantai sanad hadis yang menghubungkan kepada Nabi dan sebagai sumber ajaran keagamaan. Namun di kalangan Syi’ah, ketentuan tersebut tidak berlaku. Lantaran Syi’ah mengingkari keabsahan khalifah-khalifah Sunni, maka Abu Bakar dan Umar tidak dapat diterima sebagai sumber ajaran keagamaan yang otoritatif, sekalipun mereka berasal dari sahabat dekat Nabi. Konon, terdapat sebuah hadis ahad dan hukum yang menyatakan bahwa ketinggian otoritas Ali sebagai suatu keniscayaan. Jadi Syi’ah mengelaborasi hadis dan hukum milik mereka sendiri, yang berbeda dengan versi Sunni khususnya dalam hal-hal yang bersifat detail dan dalam hal sanad. Sejumlah hadis mengenai imam, khususnya yang disandarkan kepada Ali dan sejumlah riwayat yang terkandung dalam Nahj al-Balaghah merupakan pokok-pokok ajaran Syi’ah.

Syi’ah hanya menerima hadis yang diriwayatkan oleh Ahlu bait, sebagian sahabat dan Imam-imam mereka saja. Ini berbeda dengan Ahlu Sunnah yang menerima hadis-hadis yang diriwayatkan oleh siapa pun di kalangan Ahlu bait dan para sahabat. Hal ini karena dalam pandangan Ahlu Sunnah, Nabi bukan diturunkan untuk keluarganya saja, tapi untuk seluruh manusia. Rasulullah bukan hidup di kalangan keluarganya saja tetapi hidup di tengah-tengah sahabatnya. Artinya sahabat-sahabat juga memperolehi hadis dari Rasulullah, yang tidak diperolehi oleh Ahlul bait.

Tetapi tidak demikian halnya dengan Syi’ah. Mereka tidak menerima hadis kecuali dari Ahlu bait yang bermula dengan Ali. Tidak termasuk Aisyah, Habsah, Abbas dan Ibnu Abbas r-a. Yang mereka anggap sebagai hadis yang benar tentunya berjumlah sedikit, yaitu sebanyak yang diambil dari Ahlul bait dan hanya beberapa orang sahabat seperti Salman Al Farisi, Miqdad dan lain-lain.

Dalam konteks ini, ‘Abbas ‘Ali al Musawie dalam buku Syubhat Haula Syi’ah membagi sahabat menjadi dua kelompok. Pertama kelompok yang setia dan kedua kelompok yang mereka anggap telah sesat. Yang pertama adalah sahabat-sahabat seperti ‘Ammar bin Yasir, Miqdad dan Abu Dzar al Ghifari. Sedangkan kelompok yang kedua, menurutnya adalah seperti Mu’awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Hurairah dan Al Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith.

Dalam buku-buku kaum Syi’ah akan banyak didapati cercaan terhadap sahabat. Cercaan tersebut tidak hanya terbatas pada shigar sahabat, namun juga menimpa dua Syaikhain: Abu Bakar dan ‘Umar ra. Dengan sikap Syi’ah terhadap sahabat seperti itu, maka kaum Syi’ah dalam periwayatan hadis, hanya menerima periwayatan dari sahabat-sahabat yang loyal kepada mereka.

Kitab-kitab Hadis Syi’ah
Dalam kalangan Syi’ah, kitab-kitab hadis yang dijadikan pedoman utama dan -berfungsi seperti kutubal-sittah dalam kalangan sunni- ada sebanyak 4 buah kitab, yaitu:
1. Kitab al-Kâfi. Disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulayni (w.328 H.). Kitab tersebut disusun dalam 20 tahun, menampung sebanyak 16.090 hadis. Di dalamnya sang penyusun menyebutkan sanadnya hingga Nabi saw. Dalam kitab hadis tersebut terdapat hadis shahih, hasan, muwatstsaq dan dla’if . Kitab ini menjadi pegangan utama dalam mazhab Syi’ah dalam mencari hujjah keagamaan. Al-Kafi terdiri dari delapan jilid, dua jilid pertama berisi tentang al-ushul (pokok), lima jilid sesudahnya berbicara tentang al-furu’ (cabang) dan satu jilid terakhir berbicara tentang al-raudlah.
2. Kitab Ma La Yahdluruhu al-Faqih. Disusun oleh al-Shadduq Abi Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Babawaih al-Qummi (w.381 H.). Kitab ini merangkum 9.044 hadis dalam masalah hukum. Hadis dalam kitab ini ada dua jenis, yaitu: mursal dan musnad. Dalam hadis mursal, isnad yang memadai tidak mutlak diperlukan. Para faqih (ulama) Syi’ah mempercayai hadis-hadis jenis ini dengan alasan bahwa perhatian utama penulisnya (Ibn Babawaih) adalah mendokumentasikan fatwa dan aturannya mengenai keotoritatifannya tanpa mengupayakan pengukuhannya oleh kebanyakan ahli hadis. Sementara jenis yang kedua (musnad) memuat rantai periwayatan (isnad) dari ahli bait secara lengkap.
3. Kitab al-Tahdzib. Kitab ini disusun oleh Syaikh Muhammad bin al-Hasan al-Thusi (w.460 H.). Penyusun, dalam penulisan kitab ini mengikuti metode al-Kulayni. Penyusun juga menyebutkan dalam setiap sanad sebuah hakikat atau suatu hukum. Kitab ini merangkum sebanyak 13.095 hadis.
4. Kitab al-Istibshar. Kitab ini juga disusun oleh Muhammad bin Hasan al-Thusi, penyusun kitab al-Tahdzib. Kitab ini merangkum sebanyak 5.511 hadis.

Di bawah derajat keempat kitab ini, terdapat beberapa kitab Jami’ yang besar, antara lain: :
1. Kitab Bihâr al-Anwâr, disusun oleh Baqir al-Majlisi. Terdiri dari dari 26 jilid.
2. Kitab al-Wafi fi ‘Ilmi al-Hadis, disusun oleh Muhsin al-Kasyani. Terdiri dari 14 juz dan ia merupakan kumpulan dari empat kitab hadis.
3. Kitab Tafshil Wasail Syi’ah Ila Tahsil Ahadis Syari’ah, disusun oleh al-Hus al-Syâmi’ al-’Amili. Susunannya berdasarkan urutan tertib kitab-kitab fiqh dan kitab Jami’ Kabir yang dinamakan Al-Syifa’ fi Ahadis al-Mushthafa. Susunan Muhammad Ridla al-Tabrizi.
4. Kitab Jami’ al-Ahkam. Disusun oleh Muhammad al-Ridla al-Tsairi al Kâdzimi (w.1242 H). Terdiri dalam 25 jilid. Dan terdapat pula kitab-kitab lainnya yang mempunyai derajat di bawah kitab-kitab yang disebutkan di atas. Kitab-kitab tersebut antara lain: Kitab at-Tauhid, kitab ‘Uyun Akhbâr Ridla dan kitab al ‘Amali.
Kaum Syi’ah, juga mengarang kitab-kitab tentang rijal periwayat hadis. Di antara kitab-kitab tersebut, yang telah dicetak antara lain: Kitab al-Rijal, karya Ahmad bin ‘Ali an-Najasyi (w.450 H.), Kitab Rijal karya Syaikh al Thusi, kitab Ma’alim ‘Ulama karya Muhammad bin ‘Ali bin Syahr Asyub (w.588 H.), Kitab Minhâj al-Maqâl karya Mirza Muhammad al Astrabady (w.1.020 H.), Kitab Itqan al-Maqal karya Syaikh Muhammad Thaha Najaf (w.1.323 H.), kitab Rijal al-Kabir karya Syaikh Abdullah al Mumaqmiqani, seorang ulama abad ini, dan kitab lainnya.

Satu yang perlu dicatat, mayoritas hadis Syi’ah merupakan kumpulan periwayatan dari Abu Abdillah Ja’far al-Shadiq. Diriwayatkan bahwa sebanyak 4.000 orang, baik orang biasa ataupun kalangan khawas, telah meriwayatkan hadis dari beliau. Oleh karena itu, Imamiah dinamakan pula sebagai Ja’fariyyah. Mereka berkata bahwa apa yang diriwayatkan dari masa Ali hingga masa Abu Muhammad al Hasan al ‘Askari mencapai 6.000 kitab, 600 dari kitab-kitab tersebut adalah dalam bidang hadis.

Pandangan dan Sikap Syi’ah Terhadap Literatur Hadis
Sikap para ulama Syi’ah dalam memandang dan menyikapi teks-teks hadis mereka sendiri, ternyata berbeda. Secara umum pandangan dan sikap yang berbeda ini terwakili dalam 2 kelompok besar, yaitu al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun.

Kelompok al-Ikhbariyyun adalah kelompok Syi’ah Imamiyah yang melarang ijtihad dan mencukupkan diri dengan mengamalkan khabar-khabar(teks-teks hadis) yang terdapat dalam empat kitab hadis mereka; al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, al-Tahdzib dan al-Istibshar. Tidak hanya itu, mereka memandang bahwa apa yang terkandung dalam keempat kitab itu qath’i (berasal dari para imam), dan karena itu, mereka tidak perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang sanadnya. Demikian pula membagi hadis-hadis dalam kitab-kitab itu menjadi shahih, hasan, dla’if, dan sebagainya, sama sekali tidak perlu. Mengapa? Sebab semuanya shahih belaka. Mereka juga menggugurkan dalil ijma’ dan aqli. Ilmu Ushul fiqih tidaklah shahih, karena itu tidak perlu dipelajari. Intinya mereka mencukupkan diri dengan khabar-khabar yang terdapat dalam rujukan utama mereka. Karena itu mereka disebut juga al-Akhbariyah, sebuah penisbatan kepada al-akhbar (khabar-khabar). Tokoh-tokoh kelompok ini di antaranya adalah al-Kulainy (w.329 H) penulis al-Kafy, Ibnu Babawaih al-Qummy (w.382 H), penulis Man La Yahdhuruhu al-Faqih, dan al-Mufid (w. 413 H), penulis Awa’il al-Maqalat.

Sedangkan kelompok al-Ushuliyyun adalah mereka yang memandang perlunya ijtihad, dan bahwa landasan hukum itu terdiri dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Mereka juga meyakini bahwa hadis-hadis yang terdapat dalam keempat kitab pegangan itu, sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dla’if. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kajian terhadap sanadnya pada saat akan diamalkan atau dijadikan landasan hukum. Tokoh-tokoh kelompok ini antara lain adalah: al-Thusy (w.460 H), penulis al-Istibshar, al-Murtadha yang dianggap menyusun Nahj al-Balaghah, Muhsin al-Hakim, al-Khu’iy dan al-Khumainy (Khomeni).

Perbedaan ini bahkan sampai pada tingkat keluarnya fatwa keharaman untuk shalat di belakang satu sama lain, dan bahkan saling mengkafirkan satu sama lain. Meskipun keduanya masih termasuk dalam kelompok Imamiyah Itsna Asyariyah. Perpecahan ini diduga memuncak ketika salah seorang ulama hadis mereka, Muhammad Amin al-Astarabady (w.1033H) melemparkan tuduhan dan tikaman kepada kelompok mujtahidin Syi’ah, yang kemudian membuatnya membagi kelompok Syi’ah menjadi Akhbary dan mujtahid. Tidak hanya itu, ia juga memprovokasi pengikutnya untuk menyerang ilmu Ushul fiqih dan mencukupkan diri dengan hadis-hadis mereka.

Munculnya Pembagian Derajat Hadis dan Perhatian Terhadap Sanad di Kalangan Syi’ah
Tampaknya perbedaan antara kelompok al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun ini sudah lama terjadi. Namun di era al-Astarabady perbedaan ini berubah menjadi permusuhan yang sangat sengit. Sebagai bukti, pandangan kelompok ¬al-Ushuliyyun kemudian menyebabkan lahirnya ide pembagian hadis menjadi shahih, hasan, muwatstaq, dan dla’if di kalangan Syi’ah. Ulama Syi’ah yang pertama mengeluarkan ide ini adalah Ibnu al-Muthahhir al-Huliyy (w. 726H). Itu artinya, awal mula munculnya pemikiran untuk memberikan penilaianda sebuah hadis di kalangan Syi’ah adalah sekitar abad 7 Hijriyah. Ini bertepatan dengan seranganTaimiyah terhadap Syi’ah Imamiyah dalam bukunya, Minhaj al-Sunnah. Salah satu kritik penting Ibnu Taimiyah adalah rendahnya perhatian dan pengetahuan kaum Syi’ah terhadap ilmu ar-Rijal.

Hal ini diakui sendiri oleh ulama mereka, al-Hurr al-Amily (w. 1104 H). Ia mengakui bahwa penyebab kaum Syi’ah mulai meletakkan istilah shahih, hasan dan dha’if untuk hadis mereka serta memperhatikan pentingnya sanad adalah kritik yang dilontarkan oleh Ahl al-Sunnah kepada mereka.
Bahkan ia sendiri (al-Amily) memastikan bahwa pembagian derajat hadis yang dilakukan oleh Ibnu al-Muthahhir itu sepenuhnya adalah upaya untuk meniru Ahl al-Sunnah. Ia mengatakan,
Mushthalah baru itu sesuai dan sama dengan I’tiqad dan mushthalah orang awam. Bahkan setelah diteliti, memang sepenuhnya diambil dari kitab-kitab mereka.

Penjelasan ini setidaknya menyimpulkan beberapa hal:
Pertama, sanad-sanad yang sekarang kita temukan dalam riwayat-riwayat mereka itu disusun belakangan, lalu kemudian ditempelkan pada tekas-teks hadis yang diambil dari kitab pendahulu mereka.
Kedua, perhatian terhadap kritik sanad di kalangan Syi’ah baru muncul belakangan -setidaknya sejak abad ketujuh Hijriyah-. Itupun muncul demi menjaga madzhab mereka dari kritik Ahl al-Sunnah.
Ketiga, upaya penulisan ilmu mushthalah hadis versi Syi’ah -seperti yang diakui sendiri oleh ulama mereka- sepenuhnya hanya meniru apa yang telah dituliskan oleh orang-orang awam(Ahl al-Sunnah).
Keempat, ini menunjukkan bahwa sejak awal pemunculan Syi’ah hingga abad ketujuh Hijriyah, para ulama Syi’ah menerima sepenuhnya hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab mu’tamad mereka, tanpa melakukan kritik terhadap sanad, apalagi matan.

Penjelasan di atas menggambarkan bahwa jika dibandingkan dengan wacana ilmu hadis di kalangan ahlu sunnah, wacana ilmu hadis di kalangan Syi’ah dapat dibilang jauh terlambat. Di kalangan ahlu sunnah, kritik hadis jauh sudah dimulai pada masa sahabat. Tercatat ada beberapa sahabat yang dikenal sebagai kritikus hadis (khususnya kritik matan), seperti Aisyah ra., Abu Bakar, dan Umar ibn al-Khaththab. Mereka ini tercatat telah menerapkan metode kritik matan) hadis dengan cara menghadapkan matan hadis dengan al-Qur’an, membandingkan dengan riwayat lain atau minta kesaksian seorang saksi.

Selanjutnya, pasca terjadinya fitnah (perang saudara) di tubuh umat Islam pada masa pemerintahan Ali ra, perlunya kritik terhadap riwayat (hadis) semakin dirasakan oleh para ulama ketika itu, khususnya kritik terhadap para periwayat pembawa hadis tersebut. Hal ini misalnya dikatakan oleh Muhammad ibn Sirrin:
“Para ulama ketika itu tidak mensyaratkan periwayat menyebutkan sanad, tetapi ketika terjadi fitnah (salah satu pemicu munculnya hadis palsu) mareka mensyaratkan setiap periwayat menyebutkan sanad ketika menyampaikan hadis sehingga bisa dibedakan mana riwayat yang benar dan mana yang tidak benar.”
Upaya untuk menyelamatkan hadis dari pemalsuan ini terus dilakukan para ulama dengan menyusun berbagai kaidah penelitian hadis. Berbagai kaidah itu berkaitan dengan matan dan sanad hadis. Untuk tujuan itu maka lahirlah berbagai ilmu hadis yang sangat penting kedudukannya dalam upaya penelitian hadis, di antaranya ilmu rijal al-hadis dan ilmu al-jarh wa al-ta’dil.

Penutup
Demikian pembahasan singkat tentang wacana hadis di kalangan Syi’ah. Dari pembahasan tersebut terlihat perbedaan yang cukup menonjol jika dibandingkan dengan wacana hadis di kalangan ahlu sunnah, khususnya yang berkaitan dengan tradisi kritik hadis. Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan wacana ilmu hadis kalangan Syi’ah, tetapi ingin menegaskan bahwa sebuah wacana ilmu terbuka untuk menerima berbagai kritikan baik yang mendukung maupun melemahkan.

Catatan Akhir:
*Disampaikan dalam Diskusi Dosen jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang pada hari Kamis, 31 Maret 2011.
**Penulis adalah dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang.
Abdul Hayyie al-Kattani, Konsep Hadis dalam Wacana Keilmuan Syi’ah, dalam http://media.isnet.org/ islam/Etc/Kattani
Ibid.
Muhammad Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadis Ulumuhu wa Musthalahuh (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 19
S.H. Nasr “Hadis Dan Kedudukannya Dalam Madzhab Syi’ah” untuk pengantar buku “A Shi’ite Anthologi” karya Allamah M.H. Thathabatai terbitan Ansariyan Publication, Qum, 1982; Islam Syi’ah, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Ibid.
Ali ibn Muhammad Ridla ibn Hadi al-Kasyif al-Ghitha, Adwar ‘Ilm al-Fiqh wa Atwaruh (Beirut: tp., 1979); Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Dalam tradisi Syi’ah, Imam memiliki otoritas untuk menginterpretasikan wahyu Ilahi secara otoritatif. Apa yang diputuskannya melalui interpretasi dan elaborasi mengikat kaum mukmin. Bahkan interpretasi terhadap wahyu Ilahi oleh Imam dianggap sebagai bagian dari wahyu dan dipandang sebagai bimbingan yang benar yang dibutuhkan oleh umat sepanjang waktu. Baca Abdulaziz A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam Perspektif Syi’ah, terj. Ilyas Hasan (Bandung: Mizan, 1991), h. 23
SH. Nasr, op. cit., h. 2
Ibid.
Pengertian sahabat adalah orang Islam yang pernah bergaul atau melihat Nabi dan meninggal dalam keadaan muslim. ‘Utsman ibn Abd al-Rahman Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadis (Madinah: al-Maktabat al-Ilmiah, 1972), h. 263-264; Ibn Kasir, Ikhtishar ‘Ulum al-Hadis (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), h. 94-95
Kalangan ulama yang menyatakan tentang ‘adilnya semua sahabat berargumen dengan mendasarkan pada dalil-dalil ayat al-Qur’an dan hadis Nabi. Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihah Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 161
SH. Nasr, op. cit., h. 2
Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Dalam hal ini definisi hadis mutawatir menurut Syi’ah hampir identik dengan kalangan Ahlu Sunnah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah (banyak) periwayat yang secara adat mustahil mereka bersepakat dusta dari awal sanad hingga akhir sanad. Lihat misalnya Muhammad Ajjaj al-Khatib, op. cit., h. 301; Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 19
Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Bagian kesatu & dua, terj. Ghufron A. Mas’adi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999), h. 177
Al-Kattani, op. cit., h. 4
M. Alfatih Suryadilaga “Kitab al-Kafi al-Kulaini” dalam M. Alfatih Suryadilaga (Editor), Studi Kitab Hadis (Yogyakarta: Teras, 2003), h.313
Abdulaziz A. Sachedina, op. cit., h. 121
Ibid.
Muh. Ikhsan “Metodologi Kritik Hadis dalam Pandangan Syi’ah Imamiyah” Makalah untuk memenuhi tugas matakuliah Metodologi Hadis pada PPS Program Studi Kajian Timur Tengah Dan Islam Kekhususan Kajian Islam Universitas Indonesia 2005, h. 6
Ibid., h. 7
Ibid.
Orang-orang Syi’ah suka menyebut kaum ahlu Sunnah dengan awam (amah).
Sebagaimana dikutip oleh Mukh. Ihsan dalam Ibid.
Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis (Beirut Dar al-Fikr, tth.) h. 9
Nur al-Din ‘Itr, al-Madkhal ila ‘Ulum al-Hadis (Madinah: al-Maktabah al-Ilmiah, 1972), h. 7-12


Mereka Memusuhi Al quran !


Oleh : Rochmad.

Mengenali musuh merupakan suatu elemen terpenting dalam sebuah peta perlawanana. Apalah kiranya jika sebagai seorang muslim yang terlibat dalam kancah pemikiran tidak bisa memetakan manakah kawan dan manakah musuh. Tentunya akan sangat menyedihkan ! dia akan merasa aman- mana saja padahahal musuh sudah mengintainya sejak lama. Dia akan merasa baik-baik saja padahal moncong senjata sudah tepat di jidatnya.

Sebagai sebuah dienul hayah, islam tentu saja memiliki para penghujat dan penentang. Tak terkecuali kitab suci Al quran yang menjadi pembenar atas kerosulan muhammad saw dan kebenaran itu sendiri, tentu saja tidak sepi dari deretan penghujat yang setia dengan kekafirannya.

Sejak awal memang Al quran telah mendapat tantangan luar biasa dari musuh-musuhnya. Musuh-musuh itu menghujat al quran dengan bahasa yang lugas tanpa ada basa basi. Dengan bermodalkan kecurigaaan dan semangat kebencian, mereka mengatakan bahwa al Quran adalah bikinan Muhammad dan sama sekali bukan wahyu dari allah.

Tidak hanya itu, bahkan ada di antara mereka yang sudah melakukan upaya tandingan dengan menciptakan sesuatu yang serupa dengan al Quran namun mereka gagal. Sejarah mencatat apa yang telah di lakukan oleh Musailimah Al Kazdab dan Aswad al ansi sebagai nabi palsu yang mencederai sejarah kegemilangan islam.

Dalam surat Hud ayat 13 dan 14 di sebutkan:
“Bahkan mereka mengatakan “ Muhammad telah membuat al Quran itu”. Katakanlah:” kalau demikian, maka datanglah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya, dan pangillah orang-orang yang sanggup memangil selain allah, jika kamu memang orang-orang yang benar”.

“Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu ketahuilah, sesungguhnya Al quran itu di turunkan dengan ilmu allah dan bahwasanya tidak ada tuhan selain dia ,Maka maukah kamu berserah diri kepada nya? “.
Tidak ada yang sanggup menandinggi al Quran. Tapi pendusta dan pembangkang al Quran akan selalu ada hingga akhir masa. Sepanjang rentan abad ke-13 dan ke-14 hijriyah saja, banyak muncul pendusta-pendusta al Quran. Semacam orang Mu’tazilah yang mengatakan bahwa al quran itu adalah Allah di luar Dzat nya. Juga seperti pendapat Abu Mansur Al Maturidi (334 H )yang mengatakan bahwa al Quran itu hanya sebatas kandungan makna yang berdiri sendiri dalam dzat allah dan kemudian di ciptakan pada makluknya.

Permusuhan terhadapa al Quran ini akan selalu bergulir bak api yang tak pernah padam. Dari mulai dedengkot utama, para pionir dan pelopor, hingga kepada pengasong yang bersembunyi di balik liberalisme yang mereka dengung- dengungkan. Oleh karena itumengetahui awal permusuhan ini sangat penting di lakukan. Kenapa mereka memusuhi al Quran dan siapa saja yang terlibat dalam permusuhan ini menjadi penting untuk dikaji dan di ketengahkan.

Kenapa mereka memusuhi al Quran?
Kalangan Yahudi kristen telah lama menghujat al Quran. Hal ini di sebabkan oleh sikap penolakan mereka jika al Quran meluruskan agama Yahudi kristen. Hal ini di perparah oleh kemarahan mereka terhadap ayat allah yang ada dalam al Quran. Beberapa di antaranya adalah surat al maidah 72-73:

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “Sesungguhnya allah ialah al masih ( sendirir)berkata :”hau bani israil, sembahlah allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang menyekutukan allah, maka allah mengharamkan kepadanya surga, Dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun”.

“ Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan :” Bahwasanya alllah salah seorang dari yang tiga “ padahal sekali-kali tidak ada tuhan selain dari tuhan yang maha Esa, jika mereka tidak berhenti dari aPa yang mereka katakan itu, pasti orang-oarng yang kafir di antara mereka akan di timpa siksa yang pedih”

Kemudian pada surat An Nisa 157 tentang bantahan penyaliban terhadap isa dan lainnya.
Hal inilah yang kemudian menyulut api kebencian luar biasa terhadap al Quran. Hingga akhirnya mereka sampai pada kesimpulan bahwa al Quran bukan merupakan kalam ilahi. Mengkritik bibel yang mereka sebut sebagai God’s Word. (Adnin Armas, Metodologi bibel dalam studi Al Quran ).

Nikah Beda Agama VS Stabilitas Rumah Tangga


(Kajian Tematik QS Al Baqoroh ayat 221)
Oleh : Muhammad Rikza Muqtada

v Pendahuluan
Biasanya, pasangan yang sudah berikrar untuk bersatu sehidup-semati tidak mempersoalkan masalah keyakinan yang berbeda antar mereka. Namun, persoalan biasanya akan timbul manakala mereka mulai menjalani kehidupan berumah tangga. Mereka baru sadar bahwa perbedaan tersebut sulit disatukan. Masing-masing membenarkan keyakinannya dan berusaha untuk menarik pasangannya agar mengikutinya. Meski tak selalu, hal ini seringkali terjadi pada pasangan suami-istri yang berbeda keyakinan, sehingga keributan pun tak dapat terhindarkan.

Pernikahan sesungguhnya adalah menyatukan sesuatu yang berbeda, saling bertoleransi atas satu dan lainnya, tetapi menyangkut keyakinan sulit sekali dilakukan di dalam satu keluarga karena menyangkut hati masing-masing pasangannya. Pasti masih ada saja hal-hal yang mengganjal jika tidak dikomitmenkan di dalam kerelaan dan keikhlasan yang super tinggi tingkatannya sehingga tidak memicu konflik di kemudian harinya .
Kondisi di atas akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila masing-masing pihak tidak memiliki toleransi. Biasanya, pasangan yang berbeda keyakinan, sebelum menikah, sepakat untuk saling menghargai keyakinan pasangannya.

Manusia bisa saja bertoleransi dan hidup berdampingan secara damai dengan manusia lain didalam keberanekaragaman agama dan keyakinan, tetapi didalam hubungan suami istri ego saling memiliki, saling menguasai terkadang lebih sulit diatasi dalam perbedaan keyakinan. Sering diawal-awal pernikahan bisa berjalan lancar, tetapi disaat ada konflik kecil yang terjadi biasanya menyebabkan permasalah perbedaan keyakinan ini akan terbawa dan membuat runcing keadaan.

Aturan Allah terkait pernikahan antara Muslim/Muslimat dengan calon pasangan yang mempunyai agama lain, terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 221 :

v Arti Mufrodat
1) Musyrikaat : ada perbedaan pendapat terkait maknanya. Secara harfiyah adalah orang yang menyekutukan. Disini memasukan orang-orang yahudi dan nasrani. Namun pengertian yang lebih luas adalah semua orang yang kufur, termasuk orang-orang yang mengingkari adanya hari pembangkitan dan para penyembah berhala . Sedangkan dipihak yang dimotori oleh pemikir-pemikir Islam penganut liberalisme dan pluralisme, mempertajam istilah orang musyrik ini adalah kaum musyrik yang bersikap memusuhi Islam ibaratnya musyrik Makkah pada waktu ayat tersebut diturunkan .
2) Ammatun / Abdun : Hamba sahaya. Dalam pengertian kontemporer adalah orang yang tertindas.
3) An nar : Neraka. Ada yang mengatakan sebagai simbol kekacauan dan kesengsaraan.
4) Jannah wal Maghfiroh ; Surga dan pengampunan (simbol kebahagiaan)

v Asbab an Nuzul
Ar Razi meriwayatkan dalam Mafaatih al-Ghaib-nya :
Kata al-Wahidi : “Hadis di atas berkualitas shahih”. Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan melalui jalur Muqatil dalam Tafsir Ibnu Abi Hatimnya, akan tetapi Hadisnya Mursal Tabi’I (periwayatan Tabi’i secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena Muqatil adalah seorang Tabi’I (generasi setelah Sahabat). Ibnu al-Mundzir juga meriwayatkan dalam Kitabnya. Ahmad Musthafa al-Maraghi juga mengeluarkan sebagaimana Hadis di atas dalam Tarjamah Tafsir al-Maraghinya . Jadi secara keseluruhan Hadis yang dikeluarkan: “al-Wahidi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu al-Mundzir dan Ahmad Musthafa al-Maraghi” dapat saling menguatkan dan dapat dijadikan sebagai dalîl/landasan .

Namun ada yang meriwayatkan bahwa Asbabun Nuzul dari surat Al Baqarah 221 dengan hadits lain. Yaitu ketika seorang sahabat Abdilah bin Rawahah, datang kepada Rasulullah menceritakan perbuatannya yang telah memukul hamba perempuannya yang hitam kelam dan jelek karena marah, dia merasa menyesal dan meminta petunjuk Rasulullah. Rasulullah bertanya : Bagaimana keadaan hamba sahaya tersebut?, Abdilah menjawab bahwa budaknya itu seorang muslimah yang taat. Rasulullah kembali berkata : Wahai Abdilah, dia itu adalah seorang yang beriman. Maka Abdilah menimpali : Demi Zat yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakannya dan menikahinya. Peristiwa tersebut memancing penghinaan dan rasa sinis dari masyarakat, karena menganggap Abdilah menikahi budaknya yang hina dan jelek. Sehubungan dengan hal tersebut turunlah wahyu Allah .

Seiring dengan itu, Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan sirna. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, karena suatu saat harta tersebut bisa menyesatkan. Nikahilah wanita karena agamanya. Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jeles parasnya lebih utama sepanjang dia beriman kepada Allah . Bukhari Muslim meriwayatkan hadist : Wanita dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang mempunyai agama, tentu kamu berbahagia .

v Munasabah al Ayat
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur’an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat . Pertama, Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik. Kedua, QS al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir. Ketiga, surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.

v Tafsir dan Penjelasan Ayat
Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah : 5 yang menyatakan, Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) .

Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarah ayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan: “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah” .
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi dan ulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yang membolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwa walaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah : 1 dijadikan salah satu alasannya.

“Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata” (QS. Al-Bayyinah: 1).
Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan ini dipahami dari kata “wa” yang diterjemahkan “dan”, yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda.”

Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an, ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab. Kedua, yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih. Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshonat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina)
3) Bukan wanita kitabiyah yang kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syari’ah mengatakan bahwa larangan dan pengharaman perkawinan antar agama ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang dimana seorang wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama didepan hukum, sehingga larangan itu tidak berlaku lagi .

Ar Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna “Ulaaika yad’u ila an-naar, Wallahu yad’u ilal jannah wal maghfiroti bi’idznih” itu musuh-musuh Allah (termasuk orang yang menyekutukan-Nya) mengajak pada kesengsaraan. Hal ini bisa saja terjadi di dunia, mungkin saja kekacauan dalam rumah tangga.
Sedangkan kata Wallahu yad’u disini tidak diartikan sebagaimana mestinya. Kalimat tersebut merupakan isyarat yang menunjukan pada orang-orang yang beriman kepada Allah yang senantiasa mengajak pada kebahagiaan (simbol surga) .

Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, al-Qur’an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.

Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.

Pernikahan, kata Rasyid Ridha, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur’an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur’an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab. Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.

Tafsir Tematik al-Qur’an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur’an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: “mereka mengajak ke neraka”, yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.

Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur’an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur’an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

v Analisa
Kalaupun ada larangan PBA (Pernikahan Beda Agama), persoalannya bukan an sich masalah agama. Ada kategori dan variable-variabel sosial yang terkait dalam penafsiran yang bersifat teologis. Memang, ada ayat yang mengatakan, Janganlah menikahi orang-orang musyrik (lihat, QS. 2: 221). Dalam bahasa Arab, kosakata al-musyrikat itu menunjuk pada barang atau komunitas tertentu (al-marifah). Ini bukan nakirah, tapi menunjuk pada komunitas tertentu yang ditentang. Al-musyrikat itu kategori sosial, bukan hanya persoalan teologi yang berarti orang yang tidak bertuhan. Nah, saya kira, orang musyrik yang disinggung dalam ayat itu merupakan gambaran orang-orang Quraisy Mekkah yang sangat agitatif terhadap komunitas umat Islam yang saat itu baru terbentuk. Kita bisa bayangkan, kalau begitu sengit permusuhannya terhadap Islam, bagaimana mungkin kita akan menjadikannya sebagai pasangan hidup? Isu yang paling mendasar dari larangan PBA adalah masalah sosial-politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan PBA itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis .

Marilah kita coba memikirkan ajaran Islam secara sederhana saja bahwa Allah menyampaikan petunjuk-Nya dalam Al-Quran bertujuan untuk pedoman kita dalam menjalani kehidupan, termasuk mengatur hubungan antar manusia. Bisa saja secara redaksional aturan tersebut direkam melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi diseputar Rasulullah, namun bunyi aturan tersebut tetaplah terdengar sama sampai sekarang. 

Menafsirkan ayat dengan memilah-milahnya berdasarkan dimensi dan konteks tertentu (seperti kategori sosial dan teologis) bisa menjadi cara yang terlalu pintar dan membuahkan hasil berupa pengertian yang jauh dari bunyi teksnya. Rasanya lebih aman kalau dalam menafsirkan perintah dan larangan Allah, kita selalu terfokus kepada apa yang sebenarnya diinginkan Allah bukan kepada “apakah ada peluang atau kemungkinan lain dari larangan Allah tersebut” sehingga kita bisa mengarahkan nurani dan pikiran kita untuk menangkapnya secara utuh, dan menutup sebisa mungkin lobang-lobang penafsiran yang meragukan. Cara-cara pemilahan aspek terhadap ajaran Allah mungkin terkesan merupakan sikap yang mengakali ajaran-Nya.
Dalam prakteknya ditemukan bahwa banyak juga dari sahabat Rasulullah yang melakukan pernikahan beda agama ini, diantaranya Usman bin Affan yang menikahi wanita Kristen, sekalipun pada akhirnya istrinya tersebut masuk Islam. Thalhah bin Zubair juga tercatat menikahi wanita Yahudi.

Jadi apabila Al-Qur’an menyatakan adanya Ahli Kitab yang bukan kafir diindikasikan dengan sikap mereka sesuai apa yang ada dalam ayat diatas, yaitu ; beriman kepada Allah, berlaku lurus, membaca ayat-ayat Allah, sembahyang, tidak menukar ayat-ayat Allah, dll. Diluar itu maka Ahli kitab tersebut termasuk golongan orang kafir, segolongan dengan orang musyrik. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah mengibaratkan penyebutan dengan istilah korupsi dan mencuri, Walau substansinya sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya, namun dalam penggunaannya, korupsi biasanya dilakukan oleh pegawai kepentingan publik, sedangkan mencuri disematkan kepada yang non pegawai .

Ketika anda, atau anak perempuan anda, atau anak laki-laki anda memutuskan untuk menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dan untuk itu dia sanggup menetang orang tuanya, bahkan kalau perlu menantang seluruh dunia agar keinginannya tercapai, apa sebenarnya yang melandasi semangatnya itu? apa yang menyebabkan dia mempunyai energi yang berlebihan tersebut? apakah alasannya karena pengikut Islam Liberal yang menghargai pluralism atau karena saya ini pengikut setia Nurcholis Madjid atau Ulil Abshar Abdalla, maka saya mau membuktikannya dengan nikah beda agama, saya pastikan bukan itu alasannya, karena Nurcholis Madjid, Ulil atau Pluralisme, jauh untuk bisa dijadikan landasan sebuah pernikahan beda agama. Satu-sarunya yang menjadi dasar nikah beda agama adalah adanya rasa cinta terhadap pasangan anda.

Disinilah andil orang tua sangat menentukan, anak anda harus dididik dari kecil untuk memiliki sikap yang tepat terhadap rasa cinta, karena perasaan tersebut datang tanpa Assalamu’alaikum dan pergi tanpa permisi, katakanlah kepada mereka bahwa cinta itu ibaratnya kentut, kalau sudah datang, susah untuk ditahan, kalaupun anda nekad untuk menahannya, bisa bikin badan meriang dan keringat dingin, perut kembung dan anda bisa sakit. Namun kentut jangan dilepas disembarangan tempat, anda jangan melepasnya ditengah pesta karena bisa mengganggu kepentingan umum, anda bisa segera menyingkir ketempat sepi, ke kebun atau toilet, itulah tempat yang tepat untuk melepas kentut. Demikian pula dengan cinta, apabila dilepas kepada sasaran yang tidak tepat, bisa mengganggu kepentingan umum karena prinsipnya suatu perkawinan bukan hanya menyangkut urusan anda berdua saja, tapi semua keluarga anda dan keluarga pasangan anda terkait di dalamnya. sekalipun mungkin membuat anda menjadi lega, tapi percayalah, itu cuma sesaat, karena bisa jadi beberapa waktu kemudian hasrat cinta itu menghilang dan muncul lagi, dengan sasarang yang lain. Katakanlah kepada mereka “kalau kamu memang mencintai Allah dengan segenap jiwa ragamu, apakah mungkin dalam saat yang sama kamu juga mencintai orang lain yang kemungkinan besar dimurkai Allah karena telah mempersekutukan-Nya?”.

Daftar Pustaka
Al Maraghi. 1984. Terjemah Tafsir Al Maraghi 2. Semarang : Toha Putra
Ar Razi, Fakruddin. Mafaatih Al Ghoib. Birut : Daru Ihya’ at Turats al ‘Aroby
Al-Tabari. 1978. Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr
Depag. 2004. Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : CV. Jumanatul Ali Art
MTPPI. 2000. Tafsir Tematik al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah
Nuryamin Aini. Fakta Empiris Nikah Beda Agama dalam http://www.islamlib.com 22/06/2003
PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 170 dalam http://orthevie.wordpress.com/2010/01/03/pernikahan-lintas-agama/on March 26 2011
Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Manar, VI. Birut : Al-Hai’ah Al-‘Ashriyyah Al-‘ammah lil kitab
Syihab, M. Quraisy. 2000. Tafsir al Mishbah Volume 1. Jakarta : Lentera Hati
http://islamic.xtgem.com/nikah_beda_agama.htm on 25 March 2011
http://www.facebook.com/note.php?note_id=129989377018168 on 25 March 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Wawasan/Nikah1.html on 26 March 2011