Oleh: Abdul Asep[1]
I.
LATAR BELAKANG
Setiap makhluk
diciptakan saling berpasangan, begitu juga manusia. Jika pada makhluk lain untuk berpasangan tidak memerlukan
tata cara dan peraturan tertentu, tidak
demikian dengan manusia. Pada manusia terdapat beberapa ketentuan yang merupakan peraturan dalam memilih pasangan
dan untuk hidup bersama pasangan, baik
itu peraturan agama, adat-istiadat maupun sosial kemasyarakatan.[2]
Dalam hal dan
tujuan untuk hidup berpasangan inilah istilah perkawinan atau pernikahan disebutkan. Perkawinan merupakan sebuah upacara penyatuan dua jiwa manusia, menjadi sebuah keluarga melalui
akad perjanjian yang diatur oleh agama.[3]
Penyatuan antara dua manusia menjadi sakral dan agung
oleh sebab adanya tata cara khusus ini, setiap agama memiliki tata cara
peraturan tersendiri. Kesemuanya mengacu
pada satu hal yaitu bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang mulia, mempunyai karunia akal budi sehingga dalam banyak perilaku kehidupannya tidak sama dengan makhluk lain seperti halnya
binatang.
Perkawinan
pertama-tama harus dipahami sebagai ikhtiar manusia untuk menyalurkan hasrat
seksualnya secara sah dan bertanggungjawab. Dari sini, diharapkan akan terjalin
hubungan kasih sayang, cinta, dan tanggungjawab untuk membentuk sebuah
masyarakat kecil yang akan meneruskan perjalanan peradaban manusia.[4]
Sebagaimana
dipahami dari teks-teks suci Islam, Al-Qur’an dan as-sunnah (hadis Nabi),
perkawinan juga dimaksudkan sebagai usaha menyelamatkan dan mengamankan
alat-alat kelamin dari berbagai bentuk penyimpangan seksual yang pada
gilirannya dapat merusak fungsi-fungsi reproduksi. Jadi, perkawinan merupakan
sarana atau wahana bagi perkembangbiakan manusia seecara sehat dalam arti yang
seluas-luasnya, baik menyangkut fisik, psikis, mental dan spiritual, serta
sosial.[5]
Seiring dengan
perkembangan zaman, semakin kompleks pula persoalan yang timbul di masyarakat
baik yang menyangkut masalah social terlebih menyangkut agama atau kepercayaan,
salah satu yang sering diperdebatkan para ulama adalah mengenai pernikahan beda
agam. Dalam diskusi kali ini akan mencoba menggali tentang pernikahan beda
agama dalam perspektif al-Qur'an.
II.
PEMBAHASAN
Pernikahan beda agama bukanlah hal baru, selalu ada dalam setiap
sejarah, hal ini sering kali menjadi kontoversi atau polemic dikalangan
masyarakat. Hidup berpasang-pasangan merupakan fitrah bagi setiap umat manusia,
hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT surat Al-Dzariyat (51) ayat 49
dan QS. Yasin ayat 36:
Artinya: “Tiap-tiap sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan (jantan
dan betina), agar kamu sekalian mengingat akan kebesaran Allah”. (QS.
Al-Dzariyat (51): 49). Dan QS. Yasin ayat 36: “Maha suci Allah yang telah menciptakan
segala sesuatu berpasang-pasangan semuanya, di antara apa-apa yang ditumbuhkan bumi
dan dari mereka sendiri dan lain-lain yang tidak mereka ketahui”. QS. Yasin:
36.
A.
Pengertian Nikah (Perkawinan)
Perkawinan
berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling
memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).[6]
Sedangkan menurut istilah hukum Islam, perkawinan menurut syara’ yaitu akad
yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki
dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan
laki-laki.[7]
Perkawinan
menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon
gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan warahmah.[8]
Pengertian
pernikahan ini tidak beda jauh dengan Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[9]
B.
Pernikahan (Perkawinan) Beda Agama Dalam Perspektif Al-Qur'an
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang perkawinan
beda agama. Sebagian ulama membolehkan, tetapi tidak sedikit pula yang
mengharamkan.
Dalam hukum
Islam, baik dari kandungan al-Qur’an maupun hadits banyak menyebutkan masalah
ini, dan secara tekstual terdapat tiga ayat mengenai perkawinan beda agama (muslim
dengan non-muslim). Pertama, seperti dalam al-Qur’an surat
al-Baqarah: 221 yang melarang dengan jelas menikahi wanita-wanita musyrik dan
laki-laki musyrik sebelum mereka itu beriman. Allah berfirman:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷s•B ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³•B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Ó‰ö7yès9ur í`ÏB÷s•B ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³•B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun
dia menarik hatimu”. (QS. al-Baqarah: 221).
Asbab
al-nuzul dari surat ini ialah ketika salah seorang sahabat yang bernama Ibnu
Mursyid al-Ghanawi akan mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan
terpandang dengan memohon izin terlebih dahulu kepada Rasulullah sampai dua
kali, setelah kedua kali Rasulullah berdoa dan turunlah ayat ini.
Dari ayat
ini, secara zahir jelas-jelas melarang wanita maupun laki-laki muslim untuk
menikah dengan calon pasangannya yang musyrik. Musyrik yang dalam hal ini bisa
kita kaitkan dengan seseorang yang melakukan perbuatan syirik (menyekutukan
Allah) salah satu dosa paling besar, mereka semua itu haram untuk dinikahi oleh
semua umat Islam (laki-laki maupun perempuan).
Kedua, dalam surat
al-Mumtahanah: 10 yang berisi larangan perkawinan wanita muslim dengan laki-laki
kafir. Teks ayat tersebut:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãNà2uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# ;NºtÉf»ygãB £`èdqãZÅstGøB$$sù ( ª!$# ãNn=÷ær& £`ÍkÈ]»yJƒÎ*Î ( ÷bÎ*sù £`èdqßJçFôJÎ=tã ;M»uZÏB÷sãB Ÿxsù £`èdqãèÅ_ös? ’n<Î) Í‘$¤ÿä3ø9$# ( Ÿw £`èd @@Ïm öNçl°; Ÿwur öNèd tbq=Ïts† £`çlm; ( Nèdqè?#uäur !$¨B (#qà)xÿRr& 4
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila
datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu
uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Walaupun
teks ayat tersebut menyebutkan wanita beriman sebelumnya telah berkumpul dengan
suaminya yang kafir dan tetapi kemudian berpaling darinya, lalu hijrah ke dalam
kaum muslim. Tetapi secara tersirat jelas juga bahwa wanita-wanita yang beriman
(kuat imannya) itu haram untuk dinikahi oleh laki-laki kafir musyrik, yang
menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya “orang kafir” yang dimaksud dalam ayat ini
ialah kafir Makkah. Dan kalimat sepenggal dari potongan ayat di atas menguatkan
lagi wanita beriman yang keimanannya telah kuat haram dinikahi oleh laki-laki
kafir.
Ketiga, terdapat
dalam surat al-Maidah: 5, yang kandungan ayatnya berisi ketentuan tentang
diperbolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, ayat tersebut berbunyi:
tPöqu‹ø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh‹©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm öä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s%
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu”
Dari ayat ini memang jelas bahwa
laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Dan setelah turunnya ayat
ini, banyak sebagian sahabat yang menikahi wanita-wanita ahli kitab, seperti
Usman bin Affan kawin dengan Nailah binti Quraqashah al-Kalbiyah yang Nasrani,
Thalhah bin Ubaidillah dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kawin
dengan perempuan Yahudi di Madyan, bahkan Rasulullah saw pun pernah menikahi
perempuan ahli kitab yaitu Nabi Maria Qibtiyah, perempuan Kristen Mesir dan
Sophia yang Yahudi.
Namun masalah dibolehkannya menikah
dengan wanita ahli kitab ini terdapat masalah pokok, yaitu: yang pertama
siapakah yang dimaksud ahli kitab dalam ayat tersebut ?. Kedua, kalau dikaitkan dengan konteks sekarang, siapa
ahli kitab dimaksud ?
Sebelumnya terlebih dahulu kita
lihat definisi ulama mengenai ahli kitab ini. Imam Abu Hanifah dan mayoritas
ulama fiqh, berpendapat bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau
salah satu kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah, maka ia termasuk ahlul
kitab. Rasyid Ridha bahkan menegaskan bahwa Majusi, Sabian, Hindu
(Brahmanisme), Budha, Konghucu, Shinto dan agama-agama lain dapat dikategorikan
sebagai ahli kitab.
Namun kiranya ada pendapat lain yang
saya rasa lebih mewakili, yang dimaksud dengan ahli kitab ini ialah seorang
yang dapat membuktikan bahwa agamanya mempunyai kitab yang diturunkan pada
seorang Rasul dari keluarga Ibrahim dan agama itu ialah Islam, Yahudi, Nasrani serta
suhuf-suhuf kepada Nabi/Rasul tertentu. Maka yang dimaksud ahli kitab
ialah mereka yang menganut keyakinan: 1) Iman dan percaya kepada Allah SWT, 2)
Iman dan percaya kepada salah satu kitab sebelum al-Qur’an diturunkan (sebelum
Muhammad saw), 3) Iman dan percaya kepada rasul-rasul Allah SWT.
Jadi kita dapat sedikit menarik
kesimpulan bahwa ahli kitab itu adalah orang-orang yang menerima dan
mempercayai kitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad
saw (al-Qur’an) itu ada. Sehingga ini sesuai dengan konsep pernikahan yang
dilakukan sahabat yang pernah nikah dengan wanita ahli kitab, karena memang di
zaman itu ahli kitab itu masih benar-benar ahli kitab yang hidup sebelum
(dekat) al-Qur’an diturunkan. Sedangkan orang-orang (Yahudi, Nasrani) sekarang
tidaklah dapat disebut sebagai ahli kitab. Mahmud Yunus mengatakan bahwa
sekarang ini tidak ada lagi ahli kitab (kalaupun ada, itupun dalam jumlah yang
sangat sedikit sekali). Terlebih sekarang kitab mereka perjanjian lama dan perjanjian
baru sudah banyak terkontaminasi atau dalam bahasa lainnya sudah banyak campur
tangan manusia.
C.
Pernikahan Beda Agama Dalam Konteks Indonesia
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) pasal 40 yang diberlakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1
tahun 1991 disebutkan bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara
seseorang pria dan wanita karena wanita tersebut tidak beragama Islam”.
Larangan perkawinan antara agama sebagaimana hal ini didasarkan kepada mashlahah
dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, harta, kehormatan, serta keturunan.
Para ulama Indonesia sepakat untuk melarang perkawinan beda agama karena
kemudharatannya lebih besar daripada manfaat yang ditimbulkannya.
Perkawinan beda agama telah
menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu banyak yang menganut
hukum agama ibunya daripada agama bapaknya. Selain dari itu, dari perkawinan
antar agama dapat meresahkan karena hubungan silaturrahim antar keluarga
menjadi putus. Oleh karena kemudharatannya lebih besar yang ditimbulkan dari
perkawinan antar-agama cukup besar daripada manfaatnya, maka sudah selayaknya
ketentuan tersebut dalam pasal 40 KHI Indonesia tetap dipertahankan.
III.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari
pemaparan singkat ini, sedikitnya kita dapat mengetahui bahwa perkawinan beda
agama terutama dari perspektif al-Qur'an dapat disimpulkan ada tiga macam kategori yaitu: Pertama, pelarangan secara tegas
untuk wanita dan laki-laki muslim yang haram untuk menikahi orang kafir (QS.
Al-Baqarah: 221) Kedua, mengungkapkan pelarangan wanita muslim
untuk dinikahkan dengan laki-laki non-muslim (QS. Al-Mumtahanah: 10). Ketiga
ialah dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita yang benar-benar ahli
kitab (wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, sangat
menghormati dan mengagungkan kitab suci). (QS. al-Maidah: 5).
Dari uraian singkat ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda
agama dalam Islam walaupun dibolehkan dalam kasus yang khusus tapi hendaknya
menjadi pilihan terakhir karena berpotensi memiliki resiko sosial yang dapat
mengancam keutuhan, keharmonisan dan kesinambungan rumah tangga. Karena, Islam
lebih menyukai terjalinnya sebuah pernikahan berdasarkan pada kesamaan iman.
Demikian
yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar untuk dijadikan bahan diskusi kita
bersama. Terimakasih.
[3] M. Hariwijaya, Tata Cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa, Yogyakarta: Hanggar Kreator, 2008, hlm. 1.
[4] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan: Refleksi Kiyai Atas Wacana
Agama Dan Gender, Yogjakarta: LKiS, 2001, hlm. 105.
[7]
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr,
1989, cet ke-3, hlm 29.
[8]
Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusmedia, 2007, hlm. 7.
[9] R.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya Paramita, 2008, hlm. 537-538.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar